BREAKING NEWS
 

Tindak Tegas Pengusaha Bandel

Bahlil Cabut 180 IUP

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : FAZRY
Kamis, 17 Februari 2022 08:20 WIB
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Foto: Tangkapan layar YouTube BKPM TV).

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menerbitkan 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dari 180 usaha pertambangan, 112 merupakan IUP mineral dan 68 IUP batubara.

Baca juga : KKP Siap Tindak Tegas Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal

“Pencabutan Izin Usaha Pertambangan ini merupakan wujud dari arahan Presiden Jokowi, sekaligus bentuk tindakan tegas Pemerintah kepada perusahaan yang tidak memanfaatkan izin yang diberikan sebagaimana mestinya,” tegas Bahlil dalam keterangan resmi Kementerian Investasi/BKPM, kemarin.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022, tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batubara.

Baca juga : Anna Kendrick Kencan Dengan Bintang Badut IT

Satgas diketuai Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Sementara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satgas tersebut.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Imam Soejoedi menyampaikan, pencabutan IUP akan dilakukan kepada seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan.

Baca juga : Seleksi Terbuka JPTM Sekda Kalteng, Batuah Bantah Ngadu Ke KASN

Menurut Imam, proses pencabutan dilakukan secara bertahap sejak Januari lalu.

Adsense

“Jadi, sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM sudah menandatangani 19 surat pencabutan IUP. Lalu bertambah 161, sehingga total 180 IUP yang resmi kami cabut,” sambung Imam.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense