Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Elnusa Petrofin Salurkan 10.872 Paket Sembako ke Masyarakat di Seluruh Indonesia
- Thomas Tuchel Merasa Belum Pantas Menyanyikan Lagu Kebangsaan Inggris
- Thibaut Courtois Mau Buka-bukan Soal Kasusnya Di Timnas Belgia
- Lagi Fokus Keluar Zona Degradasi, PSS Sleman Malah Dapat Kabar Buruk
- Ketua DEN : Deregulasi untuk Efisiensi Ekonomi dan Percepatan Investasi
Kementerian Investasi Bantu Pengusaha Kecil Bandung Urus Izin Usaha
Senin, 13 Desember 2021 11:30 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengajak Pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UMK) Perseorangan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Hal ini disampaikan Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM, Tina Talisa saat melakukan sosialisasi NIB di Gelora Sabilulungan Si Jalak Harupat, Minggu (12/12). Acara yang digelar secara hybrid ini dihadiri lebih dari 180 UMK dari provinsi maupun kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Menurut Tina, dengan memiliki NIB, pelaku UMK dapat memperoleh beberapa manfaat. Seperti fasilitas pembiayaan dari perbankan, akses lebih mudah untuk pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah.
Menurut dia, pengurusan NIB sangat mudah. Pelaku usaha bisa mengurusnya dengan menggunakan ponsel masing-masing.
Baca juga : Kementan Pastikan Pasokan Pangan Ternak Jelang Nataru Aman
Proses pengurusan NIB dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia yang telah dapat diunduh pada Google Playstore. Pelaku usaha dapat dengan mudah mendapatkan NIB melalui perizinan online dengan menggunakan sistem OSS Berbasis Risiko.
Melalui sistem tersebut, kata Tina, pengurusan NIB dapat dilakukan dengan mudah dimana saja, kapan saja, dan tanpa biaya. Hal itu merupakan bentuk kemudahan berusaha yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha.
Tina juga mengatakan, fokus pemerintah tidak hanya pada investor besar ataupun asing saja, tapi juga pengusaha nasional dan UMKM di daerah-daerah.
"Buat kami di Kementerian Investasi, investor bukan hanya yang besar-besar, karyawan ratusan, dan lahannya berhektare-hektare. Apalagi kalau dipikir investor itu pasti asing, bukan sama sekali,” tegas Tina, Senin (13/12).
Baca juga : Persib Vs Persik, Maung Bandung Siap Tebus Kesalahan
“Investor adalah orang yang mau menggunakan modalnya untuk usaha dan menciptakan lapangan kerja. Jadi Bapak dan Ibu yang di sini, semua adalah investor," tambah Tina.
Jenis perizinan berusaha dibagi berdasarkan tingkat risiko usahanya, yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Dalam hal ini, pemerintah memberikan dukungan khusus bagi pelaku UMK dengan skala usaha rendah, berupa pemberian perizinan tunggal.
Dengan demikian, kata dia, NIB yang dimiliki pelaku usaha tidak hanya berlaku sebagai legalitas, akan tetapi juga sebagai sertfikasi jaminan produk halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Nantinya pelaku usaha akan memperoleh pendampingan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk SNI.
Pada kegiatan tersebut juga dilakukan sesi sosialisasi secara virtual kepada pelaku UMK, yaitu Sosialisasi Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PPIRT), Sosialisasi Sertifikat Halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Baca juga : Hasil Investasi Unit Link Bermanfaat untuk Memperpanjang Proteksi Diri
Penyelenggaraan sosialisasi sendiri merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) yang telah disahkan pada bulan November 2020 lalu. [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya