Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KKP Siap Tindak Tegas Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal

Rabu, 16 Februari 2022 10:51 WIB
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari. (Foto : KKP)
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari. (Foto : KKP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) semakin gencar memantau aktivitas pemanfaatan ruang laut Indonesia.

Seluruh pemanfaatan ruang laut yang sifatnya menetap atau lebih dari 30 hari diwajibkan memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dalam bentuk Konfirmasi Kegiatan Pemanfatan Ruang Laut (KKPRL) atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Baca juga : Kerahkan Angsa Buat Cegah Imigran Ilegal

“Ini untuk memberikan manfaat ekonomi dan tetap menjaga kelestarian sumber dayanya, KKP selalu memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari, Selasa (15/2/2022) di Jakarta. 

Pamuji Lestari merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan implementasinya melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Baca juga : Kominfo Dorong Pemanfaatan Ruang Digital Positif & Produktif

Lebih lanjut Tari menjelaskan salah satu kegiatan pemanfaatan ruang laut yang saat ini sedang dipantau dan dievaluasi adalah kegiatan pertambangan pasir laut di Pulau Rupat bagian utara.

Pemantauan bersama dengan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan langsung di lokasi pada Senin, (14/2/2022) ini dilakukan mengingat sebagian perairan Provinsi Riau seluas 90.000 hektare tengah diusulkan untuk ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan dengan luasan mencapai 14.133,50 hektare yang di antaranya berada di perairan Pulau Rupat bagian utara.

Baca juga : KPK Dalami Unsur Pidana Dalam Penerimaan Uang Rp 200 Juta Ketua DPRD Bekasi

“Di kawasan ini terdapat banyak ekosistem lamun, mangrove, terumbu karang serta biota laut seperti dugong, penyu dan pesut. Oleh karenanya dengan adanya kawasan konservasi ini, KKP ingin tetap menjaga kelestarian ekosistem dan kelangsungan hidup biota laut yang ada di Pulau Rupat dan sekitarnya,” urai Tari.

Pulau Rupat merupakan Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) karena merupakan pulau kecil terluar serta menjadi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.