Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemerintah Kudu Cabut IUP Pengusaha Batu Bara Nakal

Minggu, 2 Januari 2022 15:30 WIB
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio. (Foto: Ist)
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengimbau agar pemerintah bertindak tegas kepada para pengusaha yang tidak komit terhadap negara. Salah satunya, mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) pengusaha yang ogah memasok batu bara untuk kepentingan nasional.

Kata Agus, pemerintah harus memberikan sanksi tegas bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan kewajiban pasok dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25 persen. Hal ini menyusul adanya kebijakan penghentian ekspor batu bara dalam waktu sebulan sejak 1-31 Januari 2022.

Sektor kelistrikan mengalami penurunan pasokan batu bara, sehingga di bawah ketentuan DMO 25 persen. Jika kondisi ini tidak ditangani pemerintah, maka akan terjadi permasalah serius, yakni pemadaman listrik karena pembangkit listrik kekurangan energi primernya.

Baca juga : Pemerintah Pastikan Pasokan Batubara, PLN Jamin Keandalan Listrik Ke Pelanggan

"Jadi pengusaha wajib menyetor 25 persen produksi batu bara ke dalam negeri. Rupayanya karena pengawasan sulit batu bara diekspor semua lewat pelabuhan-pelabuhan," kata Agus.

Menurutnya, untuk memberi efek jera bagi pengusaha batubara yang tidak mau melaksanakan kebijakan DMO 25 persen tidak cukup hanya penghentian ekspor dalam sebulan, perlu diterapkan sanksi yang lebih berat yaitu dengan mencabut IUP.

"Kementerian ESDM harus lebih tegas pengawasannya. Aturan dibuat untuk dilaksanakan kalau tidak diberi sanksinya," tegas Agus.

Baca juga : Harga DMO Batu Bara Dilepas, Pengusaha Untung, Negara Buntung

Ia mengungkapkan, jika tidak ada sanksi yang tegas maka pemenuhan DMO 25 bisa tidak ditaati lagi. Hal ini akan merugikan masyarakat jika terjadi pemadaman listrik. Sebab saat ini 60 persen pasokan listrik Indonesia berasal dari PLTU yang menggunakan batu bara sebagai energi primernya.

"Menurut saya ESDM harus tegas kalau nggak tegas yang rugi masyarakat," cetus Agus.

Sementara itu, terkait dengan larangan ekspor batu bara selama satu bulan ke depan, Agus menilai langkah yang diambil pemerintah sudah tepat. Menurutnya, larangan ekspor sementara tersebut akan membuat stok batu bara dalam negeri kembali normal.

Baca juga : Tahun Ini, KPK Sabet 5 Penghargaan

"Sebulan penghentian ekspor itu untuk melihat tren apakah kebijakan pemerintah diikuti pengusaha atau tidak," tutur Agus.

Sebagai informasi, tertuang dalam Surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor B1605/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara untuk Kelistrikan Umum.

Larangan ini muncul sebagai tindak lanjut dari laporan dari PLN perihal kondisi persediaan batu bara di PLTU grup PLN yang sangat rendah berdasarkan surat dari PLN tertanggal 31 Desember 2021. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.