RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mewanti-wanti para pelaku industri dan distributor minyak goreng (migor) sawit untuk wajib mematuhi regulasi tentang migor bersubsidi bagi masyarakat. Sikap Menperin ini mendapat dukungan penuh dari Senayan.
Warning Menteri Agus ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Baca juga : Gandeng Polri, Ajaib Gelar Vaksinasi Booster Dan Bagikan Bansos Untuk Ribuan Buruh
Menurut Menteri Agus, Permenperin 8 Tahun 2022 ini sudah memadai dan sesuai dengan kondisi di lapangan, regulasi ini disusun sedemikian rupa dengan memperhatikan business process dari produksi dan distribusi migor curah bersubsidi.
“Dalam aturan tersebut disusun sedemikian rupa secara detail, hingga mengatur mengenai target pasokan dan distribusi wilayah masing-masing perusahaan,” ujar Menteri Agus di Jakarta, kemarin.
Baca juga : Jababeka Kasih Santunan Buat Anak Yatim Piatu Korban Covid-19
Permenperin yang baru diteken ini, juga mengatur mengenai pembayaran subsidi. Bahkan untuk memudahkan proses pendaftaran, pemantauan dan pembayaran, sepenuhnya menggunakan platform digital, SIINAS (Sistem Informasi Industri Nasional) dan SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah).
“Aturan ini sangat memudahkan bagi seluruh lini yang terlibat dalam penyediaan minyak goreng sawit curah, selama patuh terhadap aturan tersebut,” kata Menteri Agus.
Baca juga : Kementan Ajak Peternak Kembangkan Korporasi Untuk Tingkatkan Produksi
Hingga 3 April 2022, 74 dari 81 perusahaan Minyak Goreng Sawit (MGS) telah mendaftarkan diri pada program. Dari 74 pendaftar, 72 perusahaan telah lulus verifikasi dan mendapatkan kontrak dari BPDPKS.
“Kemenperin berharap perusahaan yang belum mendaftar segera mendaftarkan diri, mengingat program ini bersifat wajib,” jelasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.