BREAKING NEWS
 

Digugat PP 46/2021 Ke MA

Lombok TV Berharap Ada Persaingan Usaha Sehat Dalam Penyiaran

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Kamis, 28 April 2022 21:56 WIB
Kuasa hukum Lombok TV, Gede Aditya Pratama (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lombok TV mengajukan permohonan uji materil terhadap peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran ke Mahkamah Agung (MA). Kuasa hukum Lombok TV, Gede Aditya Pratama dan Suryadi Utomo, mengatakan PP tersebut menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat berupa penguasaan spektrum frekuensi radio yang seharusnya dikuasai negara menjadi dikuasai segelintir LPS Multipleksing.

"Berdasarkan hal tersebut, kami berkeyakinan bahwa majelis Hakim Agung akan dapat mewujudkan keadilan demi terciptanya iklim usaha industri penyiaran yang kondusif dan sehat bagi semua pihak dengan mengabulkan permohonan uji materiil yang kami ajukan," katanya, di Jakarta, Kamis (28/4).

Adsense

Baca juga : Tiket KA Lebaran Sudah Bisa Dipesan, Jangan Sampai Kehabisan

Menurutnya, PP 46/2021 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dia menerangkan, PP 46/2021 telah mengatur sebuah kewajiban baru yang sama sekali tidak diatur di UU Penyiaran dan UU Cipta Kerja, yaitu soal kewajiban bagi Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang tidak ditetapkan sebagai Penyelenggara Multipleksing untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Multipleksing (LPS Multipleksing). UU Penyiaran dan UU Cipta Kerja hanya mengatur soal migrasi teknologi penyiaran, analog switch off (ASO) dan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Baca juga : Digugat Cerai Menteri Suharso, Nurhayati Berharap Masih Bisa Seranjang

"Oleh karena adanya pertentangan yang ditimbulkan PP Nomor 46/2021 tersebut, klien kami yaitu PT Lombok Nuansa Televisi sangat dirugikan, karena Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Prinsip Penyiaran (IPP) dari Lombok TV menjadi tidak berarti. Lombok TV menjadi harus menyewa Slot Multipleksing untuk menyelenggarakan layanan program siaran," ujarnya.

PP Nomor 46/2021 tersebut, lanjutnya, juga telah menimbulkan persaingan usaha tidak sehat yang berupa penguasaan Spektrum Frekuensi Radio yang seharusnya dikuasai oleh negara menjadi dikuasai segelintir LPS Multipleksing. "Dengan kata lain, PP Nomor 46/2021 telah menciptakan iklim usaha industri penyiaran menjadi tidak kondusif dan diskriminatif terhadap para penyelenggara televisi lokal," katanya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense