Sebelumnya
BPOM sudah menjelaskan alasan pelabelan risiko BPA. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang mengatakan, pelabelan itu adalah bentuk nyata perlindungan Pemerintah atas potensi bahaya dari peredaran luas galon guna ulang di tengah masyarakat.
"Pelabelan ini semata untuk perlindungan kesehatan masyarat. Jadi tidak ada istilah kerugian ekonomi," kata Rita, pada diskusi "Sudahkah Konsumen Terlindungi dalam Penggunaan AMDK", Kamis (2/6).
Baca juga : BPOM Beberin Alasan Pelabelan BPA Pada Galon Guna Ulang
Rita menjelaskan, draf regulasi pelabelan risiko BPA mencakup aturan kewajiban bagi produsen memasang label peringatan potensi bahaya BPA pada galon guna ulang berbahan polikarbonat, jenis plastik yang pembuatannya menggunakan BPA. "Yang diinginkan BPOM sebatas produsen memasang stiker peringatan," katanya.
Rita merinci alasan rancangan regulasi pelabelan BPA menyasar produk galon guna ulang. Dia bilang, saat ini sekitar 50 juta lebih warga Indonesia sehari-harinya mengkonsumsi air kemasan bermerek.
Dari total 21 miliar liter produksi industri air kemasan per tahunnya, 22 persen di antaranya beredar dalam bentuk galon guna ulang. Dari yang terakhir, 96,4 persen berupa galon berbahan plastik keras polikarbonat.
"Artinya 96,4 persen itu mengandung BPA. Hanya 3,6 persen yang PET (Polietilena tereftalat). Inilah alasan kenapa BPOM memprioritaskan pelabelan risiko BPA pada galon guna ulang," ucapnya.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.