BREAKING NEWS
 

Diungkap CT

Ada Konglomerat Tidak Tersentuh Pajak, Kok Bisa..?

Reporter : BAMBANG TRISMAWAN
Editor : UJANG SUNDA
Kamis, 21 Juli 2022 07:58 WIB
Bos CT Corp Chairul Tanjung (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Terakhir, pengusaha yang menurut Majalah Forbes sebagai orang terkaya nomor tiga di Indonesia ini mengingatkan pentingnya komunikasi yang baik antara DJP dengan pengusaha. Ia mengibaratkan, pengusaha seperti ayam petelur. Telurnya boleh diambil, namun yang proper.

"Jangan sampai ayamnya stres. Kalau ayamnya stres, nggak bertelur lagi. Apalagi kalau stresnya berlebihan, nanti ayamnya mati. Begitu ayamnya mati, nggak bertelur lagi," ucapnya.

Menanggapi kritikan tersebut, Sri Mulyani menyampaikan, anak buahnya tak menyamaratakan kondisi setiap pengusaha. Ia mengatakan, tidak semua pengusaha saat ini sedang 'stres'. Pasalnya, tidak sedikit juga yang menangguk untung di tengah lonjakan harga komoditas, sehingga pembayaran pajaknya juga seharusnya naik.

Baca juga : Konglomerat Media AS Rupert Murdoch Digugat Cerai Di Usia 90

"Jadi, kebun binatangnya ada yang bagian stres dan bagian sedang pesat juga. Kita nggak gebyah uyah. Bagi yang boom, kita akan tetap melakukan kepatuhan," Sri Mulyani menimpali. Sayang, dalam forum itu, Sri Mulyani tidak menyoroti data yang diungkap CT soal ada pengusaha yang lebih kaya dari CT yang masih tidak tersentuh oleh pajak.

Dikonfirmasi soal data CT ini, mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengaku tak kaget dengan yang diungkapkan CT. Menurut dia, hal ini terjadi karena masih ada pengusaha yang menyembunyikan kekayaannya sehingga luput dari pantauan DJP.

Menurut Hadi, salah satu solusi mengatasi persoalan ini adalah menerapkan Single Identity Number (SIN) Pajak. SIN adalah sistem informasi yang terintegrasi, berisi data-data baik finansial maupun nonfinansial. Dengan menerapkan SIN, semua pihak diwajibkan untuk membuka dan menyambungkan sistemnya ke pajak, termasuk yang rahasia. Dengan begitu, semua pihak terpaksa jujur, sehingga tak ada lagi yang menggelapkan pajaknya. "Saya yakin, penerapan SIN ini bisa menjawab yang diungkapkan Pak CT," kata Hadi, saat berbincang dengan Rakyat Merdeka, tadi malam.

Baca juga : Lukaku Mewek Bahagia

Dengan penerapan SIN, kata dia, bukan hanya penerimaan pajak yang naik. Namun, mampu menambah basis data pajak. Karena tak ada lagi yang bisa menyembunyikan kekayaannya. "SIN ini juga efektif dalam pencegahan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Dirjen Pajak periode 2001-2006 ini mengungkapkan, penerapan SIN mampu meningkatkan rasio perpajakan atau tax ratio minimal 13 persen. Ia lalu menceritakan pengalamannya saat memimpin Ditjen Pajak. Saat itu, pemerintah yang melakukan reformasi perpajakan memulai menjalankan program integrasi data dalam sebuah SIN pajak melalui nota kesepahaman (MoU) ke berbagai instansi baik instansi Pemerintah maupun swasta.

Hasilnya, secara perlahan tapi pasti, DJP mampu meningkatkan penerimaan pajak. Pada 2005, tax ratio tercatat  mencapai 12,7 persen. Padahal, saat itu ekonomi masih tertatih-tatih setelah dihantam krisis moneter 1998. “Regulasinya pun masih seadanya. Tidak seperti sekarang," kenangnya.

Baca juga : Demokrat Minta Target Pajak 2023 Tak Bebani Rakyat

Mantan Ketua BPK ini menyebut, regulasi untuk menerapkan SIN ini sebenarnya sudah ada. "Sekarang tinggal mau atau tidak," pungkasnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense