Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan oleh tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ryan Ahmad Ronas.
Dalam petitumnya, konsultan pajak yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP) itu meminta hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadapnya tidak sah.
Baca juga : KPK Fokus Kumpulin Bukti Buat Jerat Rahmat Effendi Dalam Kasus TPPU
"Benar, yang bersangkutan mengajukan permohonan praperadilan dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (28/3).
Ali memastikan, komisi amtirasuah siap melawan gugatan itu. Dia menegaskan tidak ada yang salah dalam pengusutan perkara suap perpajakan yang dilakukan Ryan. "Penyidikan perkara tersebut telah sesuai dengan mekanisme aturan hukum," tegasnya.
Baca juga : KPK Umumkan Eks Bupati Tabanan Tersangka Kasus Suap Pengurusan DID
Kasus ini dimulai sekitar Oktober 2017. Dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas, dan Aulia Imran Magribi awalnya bertemu dengan dua mantan Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak untuk mengurus pembayaran pajak PT GMP.
Dalam pertemuan itu, Aulia dan Ryan meminta Wawan serta Alfred untuk mengurangi nominal pajak PT GMP dengan janji akan memberikan sejumlah uang.
Baca juga : Kini Bukti Setor Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak
Kedua tersangka langsung menyiapkan uang Rp 30 miliar untuk Wawan dan Alfred untuk menyelesaikan pajak PT GMP dan fee suap mereka.
Wawan langsung menghubungi dua mantan Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani untuk membantu manipulasi pajak itu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya