BREAKING NEWS
 

Perkuat Industri Fintech, AFPI Siap Penuhi Ketentuan PJOK Modal Rp 25 M

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : SRI NURGANINGSIH
Sabtu, 23 Juli 2022 15:38 WIB
Foto: Dok.AFPI

 Sebelumnya 
Jika ada yang melebihi akses CAMILAN ini, berarti pinjol illegal. AFPI juga menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi untuk penyelenggara Fintech, khususnya kepada komisaris dan direksi dan pemegang saham dalam rangka peningkatan kompetensi, selain sertifikasi kepada tenaga penagihan, customer service dan jabatan-jabatan lainnya secara bertahap.

Pelatihan dan sertifikasi ini tujuannya untuk membangun industri fintech pendanaan yang handal, sehat dalam mendukung akselerasi peningkatan inklusi keuangan.

“Hal ini dilakukan dengan memastikan para anggota AFPI melakukan praktik bisnis yang beretika, sesuai Pedoman Perilaku AFPI yang berkomitmen tinggi terwujudnya perlindungan konsumen secara maksimal,”ujar Kuseryansyah.

Baca juga : Industri Menggeliat, Kebutuhan SDM Migas Meningkat

Pelatihan dan sertifikasi terhadap tenaga penagihan telah terlihat dampaknya. Dari data pengaduan yang masuk ke AFPI melalui website AFPI, terlihat tren penurunan pengaduan.

Pengaduan terverifikasi per Mei 2022 tercatat 165 pengaduan, angka ini lebih kecil dari April yang masih 182 pengaduan, bahkan Maret sebanyak 221 pengaduan. Pengaduan yang dimaksud terbagi dua jenis yakni pengaduan terkait penagihan tidak beretika dan pengaduan lainnya.

Sementara terkait data, AFPI juga telah mengembangkan Fintech Data Center (FDC), yang mengintegrasikan data antara penyelenggara fintech pendanaan satu dengan lainnya.

Baca juga : Industri Pulp Dan Kertas Sumbang Devisa Rp 114,4 T

Data center digunakan untuk menghindari terjadinya fraud, mencegah pinjaman berlebih di mana satu peminjam meminjam di banyak penyelenggara, termasuk untuk mengetahui status kelancaran pinjaman saat ini dan kualitas pembayaran pada pinjaman sebelumnya, mengantisipasi kredit macet.

“Karena akan mendeteksi atau mencegah calon borrower (peminjam) mengajukan pinjaman di beberapa platform secara bersamaan/berlebihan. Sehingga platform fintech pendanaan dapat berpikir ulang untuk menyetujui permohonan dari peminjam yang memiliki catatan pembayaran pinjaman yang tidak baik,” jelasnya.

Berdasarkan data OJK per Mei 2022, Fintech Pendanaan telah bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan senilai Rp 2,58 triliun melalui 234 rekening pemberi pinjaman. Angka ini jauh lebih tinggi dari posisi Mei 2021 yang masih senilai Rp 1,12 triliun dari 54 rekening pemberi pinjaman.

Baca juga : Putus Cinta, Pria China Kirim Tagihan Kencan Ke Mantan

Sementara outstanding penyaluran pinjaman dari industri fintech pendanaan per Mei 2022 sebesar Rp 40,17 triliun, atau meningkat 54,14 persen dari posisi Mei 2021 yang masih Rp 21,74 triliun.

Adapun penyaluran pendanaan ke sektor produktif, sepanjang Januari-Mei 2022, tercatat sebesar Rp 44 triliun atau rata-rata 50,60 persen dari total penyaluran. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense