BREAKING NEWS
 

KAI Minta Maaf

Pelanggan Belum Booster Nekat Terobos Pintu Boarding Stasiun Purwokerto, KA Purwojaya Telat 16 Menit

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Sabtu, 30 Juli 2022 13:22 WIB
Ilustrasi KA Purwojaya (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - KAI Daop 5 Purwokerto menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang terjadi pada perjalanan Kereta Api Jarak Jauh KA Purwojaya relasi Cilacap – Gambir, Jumat (29/7), yang telat berangkat 16 menit. Semestinya, kereta tersebut berangkat dari Stasiun Purwokerto pada pukul 16.02 WIB.

Keterlambatan itu berawal dari salah satu pelanggan KA Purwajaya yang nekat menerobos pintu boarding Stasiun Purwokerto, untuk naik ke KA Purwojaya.

Padahal, dia tidak memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan jarak jauh berdasarkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022, yang mencantumkan vaksinasi ketiga (booster) sebagai syarat naik KA Jarak Jauh.

Sementara pelanggan tersebut, baru menuntaskan vaksinasi dosis 2.

“KAI sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut, yang menyebabkan keberangkatan KA Purwojaya dari Stasiun Purwokerto terlambat 16 menit.  Ini tentu merugikan pelanggan lainnya,” jelas Ayep Hanapi, Manager Humas Daop 5 Purwokerto dalam keterangannya, Sabtu (30/7).

Baca juga : Mudik Lancar, Insya Allah Pandemi Menjadi Endemi

Ayep juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya pelanggan KA, untuk mematuhi syarat perjalanan jarak jauh dan lokal berdasarkan SE Kemenhub No 72 Tahun 2022 yang berlaku mulai 17 Juli 2022. Berikut rinciannya:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a. Yang sudah divaksin ketiga (booster), tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b. Yang baru vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c. Yang baru vaksin pertama  wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Baca juga : Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Bandung Ditunda, Kepala Desa Menjerit

d. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

e. Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua, tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Pelanggan yang baru divaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

f. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

Adsense

Baca juga : Yang Sebut Pemilu Perang Tidak Mengerti Pancasila

a. Sudah divaksin, minimal dosis pertama

b. Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun, tidak wajib vaksin. Namun, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

"KAI secara tegas hanya memberangkatkan pelanggan, yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi pemerintah. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan, akan ditolak untuk berangkat, dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Ayep.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense