Dark/Light Mode

Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Bandung Ditunda, Kepala Desa Menjerit

Senin, 22 Maret 2021 21:07 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna dan Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan. (Foto: Istimewa)
Bupati Bandung Dadang Supriatna dan Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Belum dilantiknya pasangan Bupati-Wakil Bupati Bandung, Dadang Supriatna dan Syahrul Gunawan, menyebabkan pencairan anggaran desa di Kabupaten Bandung menjadi tersendat.

Kepala Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Acep Handana menyatakan, hal itu menyebabkan kesulitan dalam proses pembangunan desa.

Baca juga : Harga Bahan Baku Tinggi, Diserbu Barang Impor, Pengusaha Konveksi Menjerit

"Semua anggaran belum cair, mulai anggaran dana desa (DD) dan alokasi dana perimbangan desa (ADPD)," keluh Acep, Senin (22/3).

Dijelaskannya, anggaran DD yang terhambat pencairan itu, khususnya untuk tahap pertama sekitar Rp 400 juta dari besaran total sebesar Rp 1,2 miliar. "Sedangkan dana ADPD yang terhambat pencairannya pada tahap pertama sebesar Rp 460 juta," bebernya.

Baca juga : Geledah 4 Tempat Di Bandung Barat, KPK Sita Dokumen

Menurutnya, dana ADPD yang belum kunjung bisa dicairkan itu, di antaranya untuk biaya pemeliharaan gedung atau kantor desa. Selain itu untuk kebutuhan alat tulis kantor (ATK), pembayaran listrik, wi-fi dan kebutuhan lainnya yang berkaitan dengan pelayanan aparatur desa kepada masyarakat.

Diketahui sebelumnya, kemenangan calon bupati dan calon wakil bupati Bandung, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan, dalam pilkada 2020 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan istri petahana Kurnia Agustina dan Usman Sayogi.

Baca juga : Kapolda Papua Ingatkan Bupati-Wabup Jangan Sering Tinggalkan Daerah

Pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan dituding telah melakukan money politic secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), karena mencantumkan angka-angka, dalam visi dan misi pencalonannya.

Namun, gugatan itu ditolak oleh MK. Setelah gugatan ditolak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung mengeluarkan penetapan Dadang-Sahrul sebagai pasangan terpilih dalam surat putusan KPU 18/PL.02.7-Kpt/3204/Kab/III/2021. Kini, keduanya tinggal menunggu dilantik. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.