BREAKING NEWS
 

Cegah Penyalahgunaan Transfer Pricing, Ini Saran Pengamat

Reporter : IRMA YULIA
Editor : ADITYA NUGROHO
Senin, 8 Agustus 2022 11:15 WIB
Ilustrasi Transfer Pricing. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partner Tax RSM Indonesia, Salil Goyal menyoroti, soal Transfer Pricing. Pasalnya Transfer Pricing sering dimanipulasi perusahaan nakal untuk menghindari pajak.

Transfer Pricing merupakan suatu kebijakan penetapan harga transfer yang digunakan dalam transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Umumnya Transfer Pricing ini dilakukan perusahaan multinasional.

Meskipun Transfer Pricing merupakan proses lumrah dalam kegiatan industri, namun tidak jarang proses ini dimanipulasi. 

Dengan tujuan, mengalihkan penghasilan dari perusahaan dalam suatu negara yang memiliki tarif pajak tinggi, ke perusahaan lain (dalam satu grup yang sama) dengan tarif pajak yang lebih rendah. Sehingga, perusahaan tersebut bisa mendapatkan laba yang lebih besar.

Baca juga : Manajernya Jadi Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Konser BCL Di Singapura Tetap Jalan

Menurut Salil, otoritas pajak memiliki kewenangan untuk memastikan harga transfer sudah sesuai dengan prinsip Arms Length Principle (ALP), yakni prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Hal ini disampaikannya dalam webinar bertajuk “Transfer Pricing & International Tax Updates”, yang digelar Jumat (5/8), bahwa Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang memiliki peran penting dalam memberikan guidance transfer pricing, secara berkala menerbitkan panduan yang menjadi aturan main dalam skema penentuan harga transfer. 

"Penentuan harga transfer tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya tax abuse dan mencegah pemajakan berganda," ujarnya, melalui siaran pers, Senin (8/8). 

Adsense

Untuk itu, pada 2020, sebagai respon atas pandemi Covid-19 yang mempengaruhi aktivitas bisnis, OECD merilis panduan khusus. Salah satunya, data dari transaksi independen ‘contemporaneous uncontrolled transactions’.

Baca juga : 16 DPAC Demokrat Gugat AHY Di Pengadilan Negeri Bandung, Ini Alasannya

"Ini dapat menjadi data pembanding yang lebih wajar dan tepat diaplikasikan, untuk menentukan harga transfer yang wajar dibandingkan dengan penggunaan three years approach," katanya. 

Sejak 2020, kata dia, OECD telah melakukan dua kali pembaruan terhadap Transfer Pricing Guidelines. Bahkan, OECD kembali merilis Transfer Pricing Guidelines pada Januari 2022 dengan memperbarui informasi penting yang mencakup penyempurnaan tiga acuan. 

Di antaranya, terkait kapan dan dalam kasus seperti apa pembagian laba transaksi (PSM) menjadi metode yang tepat untuk digunakan. "Lalu, pembaharuan pedoman Hard-to-Value Intangibles (HTVI) dan penentuan harga transfer atas transaksi keuangan," katanya.

Di kesempatan yang sama, International Tax Analyst di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Melani Dewi Astuti menegaskan, bahwa pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), telah memperbarui Pasal 18 ayat 3 UU PPh yang mengatur tiga isu penting. Yakni, penambahan metode penentuan harga wajar, penerapan benchmarking dan secondary adjustment.  

Baca juga : Genjot Transaksi Digital Banking, Jalin Gandeng Bank Riau

Atas pembaharuan pada Pasal 18 ayat 3 UU PPh, ia menjelaskan, bahwa penentuan harga wajar dapat dilakukan dengan tambahan tiga metode baru, yaitu comparable uncontrolled transaction method, tangible asset and intangible asset valuation, dan business valuation.

"Tujuan penambahan metode ini adalah untuk mengakomodasi penggunaan metode-metode baru selain lima metode yang telah ditetapkan pada peraturan sebelumnya,” terangnya.

Ia menambahkan, adanya penyebutan tambahan metode-metode baru Transfer Pricing, yang tersedia dalam Undang-Undang HPP diharapkan dapat menjadi langkah optimalisasi pencegahan penghindaran pajak internasional. 

"Yang praktiknya, memang banyak dilakukan melalui Transfer Pricing," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense