Dark/Light Mode

16 DPAC Demokrat Gugat AHY Di Pengadilan Negeri Bandung, Ini Alasannya

Kamis, 4 Agustus 2022 23:21 WIB
Tim kuasa hukum 16 DPAC Demokrat Kota Bandung M Rinal Kusumah (tengah), usai mendaftar gugatan di PN Kelas 1A Khusus Bandung
Tim kuasa hukum 16 DPAC Demokrat Kota Bandung M Rinal Kusumah (tengah), usai mendaftar gugatan di PN Kelas 1A Khusus Bandung

RM.id  Rakyat Merdeka - Para ketua 16 Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat Kota Bandung gugat hasil Muscab (Musyawarah Cabang) III Partai Demokrat Kota Bandung secara perdata ke Pengadilan Negeri Bandung.

Gugatan didaftarkan pada Kamis (4/8/2022). Dalam gugatannya, mereka menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.

Baca juga : Cegah Pengoplosan Galon Isi Ulang, Ini Saran BPKN

Lalu Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsa, dan Tim Lima yang berwenang melakukan evaluasi dan menetapkan hasil muscab serentak serta DPD Partai Demokrat Jabar.

Pihak lain yang juga digugat yakni Aan Andi Purnama sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung terpilih dan Entang Suryaman sebagai Ketua DPC Partai Demokrat periode 2018-2023, berdasarkan Surat Instruksi Nomor 05/INT/DPP.PD/II/2022 tanggal 19 Februari 2022 jo Surat Instruksi Nomor 050/INT/DPD.PD/JB/VI/2022.

Baca juga : 9 Kloter Jemaah Haji Pulang Ke Tanah Air, Ini Jadwal Lengkapnya

Entang turut digugat karena mengundang dan menghadirkan para DPAC ini ke dalam acara Muscab III Kota Bandung, yang dinilai tidak demokratis dan melanggar aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai.

"Saya selaku kuasa hukum 16 DPAC Demokrat Kota Bandung sudah mendaftarkan gugatan," kata M Rinal Kusumah, usai mendaftarkan gugatan, kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Kamis (4/8/2022).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.