RM.id Rakyat Merdeka - PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mini bus dan truk trailer di jalan tol Semarang-Batang, pada Senin, (5/9) lalu.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, seluruh korban baik yang meninggal dunia mapun luka, terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Saat ini, Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan Kepolisian, rumah sakit, dan instansi lainnya untuk mempercepat penyerahan santunan," ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (6/9).
Baca juga : Nggak Sampai 7 Jam, Korban Kecelakaan Tol Semarang-Batang Terima Santunan
Rivan mengungkapkan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
"Sementara bagi korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan (guarantee letter) kepada rumah sakit, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp 20 juta," ujarnya.
Rivan menegaskan, Jasa Raharja berkomitmen untuk menyelesaikan penyerahan santunan secepatnya dan menjadi wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja.
Baca juga : Dubes Pakistan: Banyak Korban Menanti Bantuan
"Santunan dapat kami serahkan kurang dari 7 jam kepada dua ahli waris korban meninggal dunia" jelasnya.
Pihak Jasa Raharja juga mengingatkan kepada pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati dan mentaati rambu aturan berlalu lintas.
Dia juga mengimbau kepada para masyarakat, untuk tidak memaksakan mengemudi dalam keadaan mengantuk.
Baca juga : Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Truk Kontainer Bekasi
"Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini," ucapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.