Hadirnya pinjaman dana di masyarakat, baik melalui online ataupun konvensional, menggunakan agunan atau tidak, sangatlah membantu untuk yang membutuhkan. Akan tetapi, masyarakat merasa terancam jika telat atau belum membayar cicilannya oleh pihak-pihak penagih utang dengan cara teror, mengancam, menyebarkan foto-foto serta kalimat-kalimat yang sifatnya mencemarkan nama baik melalui media sosial secara umum dan chat to chat kerabat debitur secara random.
Hal ini jelas merugikan debitur, baik secara psikologi maupun fisik. Ulah penagih utang menyebarluaskan data debitur itu melanggar prinsip kerahasiaan data nasabah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank, juncto Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Saya akan memberikan pendapat hukum terkait praktik pinjaman online ilegal yang tidak sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan OJK mengenai prinsip-prinsip kehati-hatian dalam memberikan pinjaman kepada nasabah adalah sebagai berikut:
Baca juga : OJK Permudah Kredit UMKM
Pertama, untuk meminjam dana maka penyedia jasa keuangan harus menerangkan kepada nasabah mengenai hak dan kewajiban dalam perjanjian. Jika setuju, maka nasabah diharuskan tanda tangan.
Akan tetapi, pinjol tidak menerapkan hal itu. Ketika permohonan nasabah diterima, dana pinjaman tersebut ditransfer ke rekening nasabah, setelah itu pinjol memberikan perjanjian kepada nasabah. Tindakan tersebut merugikan nasabah yang terjebak dalam isi perjanjian, karena nasabah tidak diberitahukan dari awal.
Maka, secara hukum perikatan perjanjian itu tidak sah, yang tidak terpenuhi unsur-unsur kesepakatan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Selain itu, perjanjian tersebut bersifat perjanjian baku, dengan pinjol menganggap bahwa nasabah/konsumen setuju/sepakat. Hal ini telah melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Surat Edaran OJK Nomor 13 tentang Perjanjian Baku.
Baca juga : Paramount Petals Resmi Luncurkan Klaster Ketiga Gardenia
Kedua, bunga yang ditetapkan pinjol dalam isi perjanjian kepada nasabah sebesar 100 persen itu namanya merampok. Hal ini sangat bertentangan dan melanggar peraturan OJK mengenai batas maksimum bunga konsumtif sebesar 0,8 persen per harinya dan pinjaman produktif hanya 16-30 persen per tahunnya.
Ketiga, pinjol ilegal dalam iklannya memuat logo OJK dan BI untuk meyakinkan masyarakat seolah-olah legal, yang tercatat dan terdaftar sebagai pinjol legal. Padahal, dalam situs web resmi OJK tidak terdaftar. Tindakan pinjol tersebut, yang mencatut lembaga OJK, adalah penipuan yang memberikan informasi bohong dan sesat kepada masyarakat. Maka, tindakan pinjol tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Keempat, pinjol ilegal dalam melakukan praktik kegiatan usaha perbankan tanpa mendapatkan izin dari Bank Indonesia, sehingga tindakan tersebut merupakan kegiatan "bank gelap" yang telah melanggar Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ancaman pidana penjara tindakan tersebut sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.
Baca juga : Rupiah Anjlok Kena Dampak Kebijakan Pengetatan AS
Saran
Seharusnya OJK, sebagai lembaga yang mengawasi terhadap perbankan, termasuk dalam praktik kegiatan bank gelap pinjol ilegal, bertindak tegas dengan memproses secara hukum. Sebab, semakin kompleksnya layanan jasa keuangan pinjol, membuat permasalahan dan pelanggaran di industri keuangan semakin bertambah. Maka dari itu, diperlukan fungsi edukasi, perlindungan konsumen serta pembelaan hukum terhadap konsumen oleh pihak-pihak terkait. Itu merupakan tugas pokok dan fungsi OJK sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.■
Hanfi Fajri: Advokat, Pengacara & Konsultan Hukum Pengurus IKADIN Jakarta Pusat
Powered by Froala Editor
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.