BREAKING NEWS
 

Perusahaan Dan Individu, Perhatikan 4 Aturan Turunan UU HPP Ini...

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 17 Januari 2023 18:40 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sepanjang Desember 2022 pemerintah menerbitkan empat Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), UU No. 7 Tahun 2021.

Empat PP ini mencakup PP Nomor 44 Tahun 2022, PP Nomor 49 Tahun 2022, PP Nomor 50 Tahun 2022, dan PP Nomor 55 Tahun 2022.

Dalam webinar bertajuk Implementing Regulations of HPP Law Issued in December 2022 yang digelar oleh RSM Indonesia pada 12 Januari 2023, Sundfitris LM Sitompul selaku salah satu Partner Tax RSM Indonesia menjelaskan, PP Nomor 44 Tahun 2022 ataupun PP Nomor 49 Tahun 2022 penting diketahui oleh perusahaan.

Sebab, hal itu berkaitan dengan day to day urusan perpajakan dalam operasi perusahaan. Misalnya, terkait ketentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), ketentuan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), hingga penyerahan BKP atau JKP yang dibebaskan dari PPN.

Baca juga : Nataru, Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp 21 T

"Regulasi baru ini penting untuk dipahami oleh perusahaan-perusahaan agar terhindar dari kesalahan atau bahkan denda pajak tertentu yang sebenarnya tidak perlu," ujarnya, Selasa (17/1).

Selain itu, menurut Eny Susetyoningsih yang juga merupakan Partner Tax RSM Indonesia menjelaskan PP Nomor 50 tahun 2022 yang lekat dengan ketentuan formal.

Adsense

Adapun latar belakang penerbitan aturan ini salah satunya adalah sebagai tindak lanjut penyesuaian pengaturan tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan UU HPP. PP Nomor 50 tahun 2022 menjadi pengganti PP Nomor 74 Tahun 2011 yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi dan pengaturan UU HPP.

Selain itu, terbitnya PP ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (1) terkait pemberian data dalam rangka integrasi basis data kependudukan dengan basis data perpajakan.

Baca juga : Ganjar: RTLH, Permodalan Dan Pelatihan Jadi Proyek Jateng Turunkan Angka Kemiskianan

"PP ini mencakup berbagai pengaturan, semisal pengaturan baru aktivitas NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pembetulan SPT dan pengungkapan ketidakbenaran, pengaturan terkait kriteria kuasa wajib pajak, hingga terkait pajak karbon," jelasnya.

Menjelang akhir sesi webinar, Partner Tax RSM Indonesia Rizal Awab menjelaskan hal-hal krusial yang diatur dalam PP Nomor 55 tahun 2022 yang merupakan aturan pelaksana UU HPP mengenai PPh.

Beberapa di antaranya adalah terkait obyek PPh, pengecualian objek PPh, instrumen pencegahan penghindaran pajak, bantuan atau sumbangan yang dikecualikan dari objek PPh serta perlakuan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Salah satu yang mungkin menarik dari PP ini adalah terkait perlakuan perpajakan untuk natura atau kenikmatan bagi karyawan.

Baca juga : Peradi Berikan Bantuan Bagi Korban Gempa Cianjur

Sebagaimana diketahui dari UU HPP bahwa mulai 1 Januari 2022 natura atau kenikmatan telah menjadi objek pajak PPh Orang Pribadi.

"Dengan pengecualian seperti natura atau kenikmatan bagi karyawan yang berbentuk makanan, bahan makanan, minuman, natura atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu, natura atau kenikmatan yang disediakan oleh pemberi kerja, natura atau kenikmatan dari APBN, APBD, atau APB Desa, serta natura dengan jenis atau batasan tertentu," papar Rizal. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense