Sebelumnya
“Diharapkan peran serta PAI untuk memastikan certified actuary yang diajukan untuk mengisi posisi appointed actuary pada perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi,” tegasnya.
Untuk itu, secara menyeluruh, OJK juga telah mengambil langkah kebijakan yang terukur agar stabilitas sektor keuangan tetap terjaga dan sektor jasa keuangan dapat menjadi katalis positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam kaitan itu, langkah kebijakan yang diambil yaitu, kebijakan menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK akan mencermati proses penyesuaian Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dengan mengedepankan keseimbangan antara optimalisasi potensi pertumbuhan dengan upaya menjaga profil risiko LJK.
OJK mendukung implementasi PP No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA) dalam rangka meningkatkan cadangan devisa negara.
Dalam rangka menjaga kelancaran proses bisnis dari eksportir yang merupakan debitur perbankan, OJK memberikan insentif sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b PP DHE SDA berupa dana DHE SDA yang ditempatkan oleh eksportir pada rekening khusus di perbankan, dapat digunakan sebagai agunan tunai (cash collateral) sesuai dengan ketentuan mengenai kualitas aset bank umum.
Baca juga : Kemenperin: Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu Belum Optimal
“Sementara itu, di IKNB, dana DHE dapat disimpan di instrumen LPEI yang tidak dapat diperdagangkan/dialihkan kepemilikannya,” ujarnya.
OJK juga telah melakukan penyesuaian format laporan bulanan LPEI terkait dana DHE SDA yang diterima oleh LPEI sebagai dasar bagi Pemerintah dalam implementasi penegakan ketentuan LPEI bagi eksportir.
Selanjutnya, OJK akan menerbitkan peraturan yang akan menjadi payung hukum terkait penanganan kondisi Pasar Modal yang berfluktuasi secara signifikan dan dapat diaktifkan sewaktu-waktu ketika kondisi fluktuasi signifikan terjadi.
Parameter penetapan kebijakan dan alternatif kebijakan bersifat komprehensif baik akibat bencana dan non bencana yang mencakup ketentuan dan kebijakan penanganan fluktuasi pasar signifikan lainya yang pernah diterbitkan sebelumnya, dengan alternatif kebijakan yang luas.
OJK memonitor dan akan mengkaji lebih lanjut perkembangan rasio klaim dan normalisasi pertumbuhan premi asuransi jiwa terutama untuk lini usaha PAYDI.
Baca juga : Ganjar Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter Buat Milenial Dan Gen Z
“Terkait dengan hal tersebut, OJK telah meminta perusahaan asuransi untuk melakukan tindakan yang diperlukan termasuk menjaga tingkat cadangan teknis pada level yang memadai dan memproyeksikan arus kas bulanan untuk setahun ke depan,” tegas Mirza.
Kemudian dalam arah kebijakan Penguatan SJK dan Infrastruktur Pasar, OJK menindak lanjut pemenuhan mandat UU P2SK dan telah berkonsultasi dengan DPR.
OJK telah menerbitkan penyempurnaan POJK terkait pemisahan Unit Usaha Syariah baik untuk perbankan, perusahaan asuransi dan reasuransi, serta perusahaan penjaminan, yang diatur pada POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) tanggal 12 Juli 2023.
OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon yang mengatur persyaratan, perizinan serta tata cara dan penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia.
Selain itu, OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) yang menyepakati perluasan kerja sama serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak di bidang keuangan berkelanjutan mengenai penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
Baca juga : RI Dan China Penjaga Stabilitas Kawasan
“NK menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim) sehingga dapat dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku,” katanya.
Lalu yang terpenting sambung Mirza, OJK terus melakukan penguatan tata kelola salah satunya, dengan mempersiapkan ketahanan OJK atas potensi bencana melalui rangkaian manajemen kelangsungan bisnis.
Di antaranya meliputi penyempurnaan pedoman, penguatan kompetensi dan simulasi bencana untuk memastikan resiliensi proses bisnis dan tugas OJK kepada stakeholders.
Mirza menegaskan, pengembangan dan penguatan fungsi audit khusus dalam penerapan manajemen anti fraud dan penegakan integritas internal OJK sesuai standar dan praktik-praktik terbaik.
"OJK juga berkolaborasi dengan BPK, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Praktisi di Bidang GRC dalam rangka mendukung transformasi OJK,” pungkas Mirza.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.