Sebelumnya
Adapun detail cara aktivasi NIK menjadi NPWP sebagai berikut:
1. Masuk ke situs https://pajak.go.id dan pilih menu ‘Login’ kemudian masukkan NPWP serta password yang dimilki dan juga kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik ‘Login.’
Baca juga : Rupiah Kembali Gagah Pagi Ini
2. Setelah sukses login, pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini. Klik ’’Ubah Profil’’ setiap selesai mengisi data.
3. Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik ’Cek.’
Baca juga : BSI Maslahat Ajak Nasabah Berkurban Lewat BSI Mobile
4. Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, maka status validitas berubah menjadi ’Valid.’
5. Langkah terakhir, klik ’[Ubah Profil’ dan ikuti instruksi selanjutnya.
Baca juga : Belajarlah Sampai Ke Denmark
“Nasabah dihimbau untuk melakukan pengunduhan dan penyimpanan kartu elektronik NPWP-nya sebelum 1 Januari 2024.
Adapun informasi lebih lanjut. Nasabah dapat menghubungi BRI Call Center atau mengunjungi kantor BRI terdekat,” jelasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.