RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono buka suara soal isu 3,3 juta hektare lahan sawit ada di kawasan hutan harus diluruskan. Eddy menegaskan hal itu nggak benar.
"Narasi tersebut tidak benar dan berefek buruk buat kita. Faktanya, 3,3 juta hektar perkebunan sawit tersebut memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Artinya perkebunan kelapa sawit tersebut tidak termasuk dalam kawasan hutan," kata Eddy di acara Workshop Wartawan GAPKI di Hotel Green Forest, Lembang, Jawa Barat, Rabu (23/8).
Baca juga : Layanan Publik Di DKI Diklaim Nggak Kendor
Dikatakan Eddy, narasi-narasi seperti ini harus diluruskan. Menurut dia, jangan sampai industri sawit yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung ekspor Indonesia malah dinarasikan merugikan negara ratusan triliun.
Menurut Eddy, lahan 3,3 juta hektare itu terdiri dari lahan HGU serta perkebunan plasma bersertifikat hak milik (SHM) sejak era Pemerintahan Presiden Soeharto. Ia juga sudah menemui Menteri Agraria Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto untuk mendiskusikan masalah ini. Kepada Hadi, Gapki meminta agar Pemerintah tak mengganggu lahan sawit yang sudah berstatus HGU.
Baca juga : Gelar Tebus Sembako Murah, Relawan Sintawati Kuatkan Kepedulian Masyarakat
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemutihan 3,3 juta hektar perkebunan kelapa sawit. Ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia.
Tujuannya agar pemilik lahan sawit yang akan diputihkan tersebut menaati aturan yang berlaku. Antara lain membayar pajak dan taat hukum melaporkan hasil produksinya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.