Dark/Light Mode

Sebagian ASN Kerja Di Rumah

Layanan Publik Di DKI Diklaim Nggak Kendor

Rabu, 23 Agustus 2023 07:30 WIB
Anggota Komisi A Dewan Per­wakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo. (ANTARA/HO-DPRD DKI Jakarta)
Anggota Komisi A Dewan Per­wakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo. (ANTARA/HO-DPRD DKI Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengklaim kualitas pelayanan publik tidak kendor alias berjalan dengan baik meskipun sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Hal tersebut bisa dilihat dari tidak adanya masyarakat yang mengeluhkan layanan.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani memastikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah mengatur jadwal kerja dan tanggung jawab para pegawainya. Perilaku para pegawai juga diatur dalam panduan perilaku (code of conduct). Setiap pegawai yang melakukan pelanggaran tersebut akan dikenai sanksi.

Baca juga : Kawal Gugatan UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Membludak Di Patung Kuda

“Bagi pegawai yang WFH, sistem absensi dilakukan mela­lui aplikasi mobile dan wajib memakai pakaian dinas. Pelang­garan terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Etty, kemarin.

Etty mengungkapkan, sistem hybrid working diterapkan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Ke­dinasan Dari Rumah. Ketentuan ini dilakukan dalam rangka men­dukung pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43, sekaligus sebagai upaya menurunkan tingkat pencemaran udara di Jakarta.

Baca juga : Teknologi Digital Kunci ASN Genjot Kualitas Layanan Publik

Sesuai dengan ketentuan da­lam SE tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah diberikan dengan batasan paling banyak 50 persen pada 21 Agustus-21 Oktober 2023. Sementara, pada 4-7 September 2023, paling banyak 75 persen.

Pada hari pertama pember­lakuan sistem tersebut, pegawai Pemprov DKI telah menerapkan WFH sesuai dengan keten­tuan dengan mempertimbang­kan kekuatan organisasi dan pelayanan.

Baca juga : Waktu Ngantor ASN DKI Dibagi Dua Sesi

Etty mengungkapkan, hingga kini BKD belum menerima laporan mengenai kendala pelayanan dari masyarakat selama penerapan WFH. Ini menunjukkan respons positif sebagai awal dari implementasi langkah penerapan sistem kerja WFH-WFO.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.