BREAKING NEWS
 

Kemenkop UKM Tegaskan 7 Fokus Utama Perubahan UU Perkoperasian

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : SRI NURGANINGSIH
Senin, 13 November 2023 20:05 WIB
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kemenkop UKM dengan Komite IV DPD, di Jakarta, Senin (13/11/2023). (Foto: Dok. Kemenkop UKM)

 Sebelumnya 
Keenam, merekognisi dan mengatur tentang keberadaan lembaga/profesi pendukung dan penunjang perkoperasian sebagai suatu ekosistem terpadu.

Ada setidaknya 21 lembaga/profesi yang terlibat dalam membangun koperasi.

"Untuk maksud tersebut, pemerintah mengoordinasikan sinergi penyelenggaraan ekosistem perkoperasian melalui perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pembinaan dan pemberdayaan koperasi," jelasnya.

Adsense

Fokus ketujuh adalah peningkatan pelindungan anggota dan badan hukum koperasi melalui penerapan sanksi pidana. Karena, banyak terjadi penyelewengan dan penyimpangan koperasi yang merugikan anggota. Serta, penyalahgunaan badan hukum koperasi yang merugikan masyarakat.

"Hal tersebut dapat dikurangi dengan penerapan sanksi pidana," kata Arif.

Baca juga : Tokopedia Dukung UMKM Berdayakan Difabel, Perempuan, Dan Petani

Sementara itu, Anggota DPD Dapil NTB H Achmad Sukisman Azmy sepakat, UU Perkoperasian harus direvisi karena sudah berumur lebih dari 30 tahun.

Terlebih lagi, dengan melihat kemajuan teknologi saat ini, agar koperasi bisa bertahan dengan bagus. Perlu juga pengawasan koperasi diperkuat," kata Sukisman.

Sukisman menambahkan, ada beberapa permasalahan koperasi yang sebaiknya dimasukkan juga ke dalam perubahan UU Perkoperasian.

Di antaranya terkait kurangnya minat berkoperasi, keterbatasan SDM, hingga banyak muncul piutang macet.

"Masalah koperasi lainnya adalah kurangnya pengawasan kepada pengurus koperasi, hingga pengelolaan arsip koperasi yang kurang efektif," katanya.

Baca juga : UI Tingkatkan Peringkat Dan Perkuat Kemitraan Global

Anggota DPD lainnya dari Kalimantan Barat Sukiryanto juga mendorong agar revisi UU Perkoperasian ini dapat menjawab segala persoalan penting yang membelit koperasi. Misalnya, terkait perlindungan anggota.

"Selain juga, harus ada lembaga penjamin simpanan. Sehingga, kalau pengurusnya nakal, anggota koperasi tidak sampai menjadi korban," katanya.

Sementara itu, Ketua Komite IV DPD Amang Syafrudin menegaskan, Komite IV DPD RI mendukung RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan beberapa catatan. Antara lain, RUU Perkoperasian harus memberikan penguatan kelembagaan dan koperasi, sehingga dapat meningkatkan kemanfaatan bagi masyarakat luas dan meningkatkan kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

"Selain itu, RUU Perkoperasian harus mampu mendorong perkembangan ekosistem koperasi untuk mendukung pertumbuhan usaha koperasi yang merata dan berkelanjutan di seluruh daerah," ujarnya.

Kemudian modernisasi lembaga dan usaha koperasi diharapkan sesuai dengan perkembangan zaman yang menjadi salah satu fokus pemerintah dalam Perubahan UU Perkoperasian sehingga harus dibarengi dengan tersedianya fasilitas pendukung teknologi yang memadai di seluruh daerah.

Baca juga : Menko PMK Tegaskan Sikap Indonesia Tak Berubah Dukung Kemerdekaan Palestina

"RUU Perkoperasian dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan lembaga koperasi seperti pemanfaatan koperasi sebagai Pinjaman Online (Pinjol) ilegal atau sebagai tempat pencucian uang oleh pihak-pihak tertentu," ucap Amang.

Tak hanya itu, Komite IV DPD mendorong Kemenkop UKM untuk meningkatkan profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) dan penerapan tata kelola koperasi yang baik untuk mendukung gerak koperasi dalam segala bidang usaha, sebagai salah satu fokus pemerintah dalam RUU Perkoperasian.

Komite IV juga berharap agar pemerintah memberikan dukungan anggaran yang memadai dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan peran koperasi syariah di sektor riil, usaha simpan pinjam atau sektor jasa keuangan lainnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense