Dark/Light Mode

Perbaiki Ekosistem, Menteri Teten Minta Segera Sahkan RUU Perkoperasian

Kamis, 26 Oktober 2023 19:18 WIB
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki. Foto: Istimewa
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki mengungkakan RUU Perkoperasian perlu segera dibahas dan disahkan untuk memperbaiki ekosistem koperasi. Regulasi ini, sangat krusial untuk memberikan perlindungan terhadap anggota koperasi dan masyarakat.

"RUU Perkoperasian terbaru ini akan menjadi solusi sistematik dan solusi jangka panjang untuk membangun koperasi Indonesia yang tangguh, mandiri, dan kuat," ujar Teten, melalui keterangan tertulis, kepada RM.id, Kamis (26/10/23).

Teten merincikan, ada tujuh poin dalam perubahan ketiga UU Nomor 25 Thn 1992 ini. Pertama, peneguhan identitas koperasi dengan mengadaptasi akar koperasi dari International Cooperative Alliance (1995) yang harmonisasikan dengan karakter dan semangat Indonesia dalam bentuk azas kekeluargaan dan gotong royong.

Kedua, modernisasi kelembagaan koperasi dengan melakukan pembaruan pada ketentuan keanggotaan, perangkat organisasi, modal, serta usaha.

Baca juga : Segera Benahi Angkot Di Wilayah Penyangga

Ketiga, meningkatan standar tata kelola yang baik agar mendorong koperasi di Indonesia memiliki standar yang baik. Keempat, perluasan lapangan usaha koperasi, dengan menghapus penjenisan koperasi.

Kelima, pengarusutamaan koperasi sektor riil. Ini, dilakukan agar koperasi sektor riil dapat menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat. Keenam, peningkatan pelindungan kepada anggota dan atau masyarakat.

Hal ini dilakukan dengan mengusulkan pendirian dua pilar lembaga. Yaitu, Lembaga Pengawas Simpan Pinjam Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi.

"Dengan pendirian dua lembaga tersebut, membuktikan negara hadir dalam melindungi kepentingan anggota, koperasi dan masyarakat pada umumnya," jelasnya.

Baca juga : Ketua MK Didesak Segera Sahkan Majelis Kehormatan

Ketujuh, peningkatan kepastian hukum, dengan mengatur ketentuan sanksi administratif dan pidana.

Diketahui, sejak masa pergerakan kemerdekaan, koperasi telah diakui sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Koperasi, wadah partisipasi masyarakat dalam upaya memperoleh kontrol atas perekonomian. Pascakemerdekaan, regulasi perkoperasian terus berubah mengikuti perkembangan zaman.

Dimulai dari UU Pokok Koperasi Tahun 1967, kemudian disempurnakan dalam UU No.25 Tahun 1992. Setelah reformasi, kembali dilakukan pembaruan dengan penerbitan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Baca juga : BSI Dorong Pengembangan Ekosistem Talenta Wirausaha Dan BSI Aceh Muslimpreneur

Namun, beleid terakhir ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di tahun 2014, sehingga kembali lagi kepada peraturan lama yaitu UU Nomor 25 Tahun 1992. Era digital ditambah berbagai kasus di sektor perkoperasian yang terjadi beberapa tahun terakhir, perlu disikapi dengan segera. Sehingga UU Nomor 25 Tahun 1992 sudah tidak relevan.

Karena itu, RUU Perkoperasian terbaru yang menguat di tahun 2022 menjadi harapan agar semangat koperasi yang dicetuskan Bung Hatta kembali mewujud.

Hal ini sesuai dengan Draft RUU Perkoperasian yang dibuat Kemenkop UKM, bahwa perubahan kondisi masyarakat yang berkembang pada aspek ekonomi, teknologi, sosial, dan budaya secara global memerlukan kebijakan perkoperasian yang adaptif dan tangkas dalam rangka membangun koperasi yang kuat, sehat, mandiri, dan tangguh.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.