BREAKING NEWS
 

Mendag Kasih Kode Harga MinyaKita Bakal Naik

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Senin, 27 Mei 2024 14:41 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat mengunjungi Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT Satria Mandala Sakti di Jakarta, Senin (27/5/2024). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita sudah saatnya dinaikkan. Kenaikan perlu dilakukan karena HET tersebut sudah berjalan selama dua tahun.

"Kami memang akan bahas karena semua sudah naik, perlu kami naikkan," ujar Zulhas-sapaan Zulkifli Hasan-di Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (27/5/2024).

Selain itu, HET MinyaKita yang berlaku saat ini, yakni Rp 14.000 dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan harga biaya pokok produksi yang terus mengalami perubahan.

Baca juga : SIM Keliling Bekasi Rabu 22 Mei Hadir Di Metropolitan Mall

Kata Zulhas, perubahan HET MinyaKita akan dirapatkan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ia berharap, dapat segera mendapatkan hasil dari pembahasan ini. "Mungkin beberapa waktu lagi lah, tunggu nanti," katanya.

Adsense

Terkait dengan jumlah kenaikan, Zulhas menyebut bahwa HET baru diperkirakan berada pada kisaran Rp 15.000 sampai Rp 15.500.

Saat ini, HET MinyaKita ditetapkan sebesar Rp 14.000 per liter dan minyak curah Rp 15.500 per kilogram. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca juga : Gerindra Apresiasi Jokowi-Puan Mesra Di WWF Bali

Sebelumnya, Kemendag menyebut evaluasi HET minyak goreng rakyat atau MinyaKita diharapkan selesai sebelum Oktober 2024.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan, proses evaluasi HET MinyaKita akan cukup panjang karena melibatkan kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Isy menyampaikan, dalam penyusunan perubahan HET harus mengikuti ketentuan perundang-undangan. Hal ini tidak membuat Kemendag tidak bisa membuat keputusan sendiri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense