BREAKING NEWS
 

Dikenakan Untuk Semua Negara

Bea Masuk Hingga 200 Persen Lindungi Industri Dalam Negeri

Reporter : NANA MAULANA
Editor : FAZRY
Minggu, 14 Juli 2024 07:05 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah berencana mengenakan bea masuk pada komoditas impor hingga 200 persen. Tujuannya, untuk melindungi industri dalam negeri. Rencana pengenaan bea masuk ini tidak hanya menyasar barang dari China, tapi produk-produk impor semua negara.

Bea masuk yang akan dikenakan berupa Bea Masuk Antidumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin oleh Presiden Jokowi pada 25 Juni 2024, pengenaan bea masuk tambahan diputuskan untuk melindungi industri dalam negeri.

Baca juga : Kinerja Himbara Makin Ciamik

Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada dan norma-norma perdagangan internasional yang berlaku. “Langkah-langkah perlindungan ini harus sesuai dengan akar masalah yang terjadi,” kata Luhut dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Salah satu langkah yang sudah diambil Pemerintah adalah penerapan safeguard tariff untuk beberapa produk tekstil. Aturan ini sudah diberlakukan Pemerintah sejak beberapa tahun lalu, dan saat ini sedang dalam masa perpanjangan waktu.

Baca juga : Agar Jera, PPKS Bakal Diseret Ke Meja Hijau

“Safeguard diberlakukan untuk seluruh barang impor tanpa membedakan asal negara tertentu,” ujar Luhut.

Luhut mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk membahas masalah bea masuk tambahan ini. Pihaknya bersepakat untuk mengutamakan kepentingan nasional, namun tidak mengabaikan kemitraan dengan negara sahabat, termasuk China.

Baca juga : Spanyol Vs Inggris, Pertarungan Sengit Dan Keras

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan juga memastikan pengenaan bea masuk impor hingga 200 persen akan berlaku untuk seluruh negara yang melakukan ekspor ke Indonesia. Nantinya, rekomendasi pengenaan besaran bea impor itu disampaikan Komisi Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI).

“KPPI dan KADI yang menentukan besaran bea masuknya. Bisa 10 persen hingga 200 persen, terserah mereka, bukan saya. Mereka juga yang mencatat dari mana negaranya, yang dikenakan tidak negara tertentu saja,” ujar Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense