RM.id Rakyat Merdeka - Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) menyambut baik dibentuknya satuan Tugas (Satgas) Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional. Kehadiran Satgas ini diharapkan bisa mengatasi mahalnya biaya operasional industri penerbangan.
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan, permasalahan yang melingkupi industri penerbangan nasional sangat kompleks dan melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga (K/L).
“Agar Satgas ini berjalan efektif, harus benar-benar diperhatikan siapa anggotanya. Apa kewenangan dan program kerjanya dan bagaimana menjalankannya,” kata Denon dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Baca juga : UMKM Bakal Makin Atraktif Jual Produk
Menurut dia, Satgas harus benar-benar kuat secara legal maupun operasional, serta melibatkan berbagai stakeholder penerbangan. “Jadi, kinerjanya akan baik dan benar,” kata Denon.
Pihaknya optimistis, upaya Pemerintah menurunkan biaya dalam industri penerbangan nasional bisa mengembangkan konektivitas penerbangan nasional.
Menurut Denon, dengan adanya penurunan biaya di industri penerbangan, maskapai akan mendapat margin yang mencukupi. Dengan begitu, operasional maskapai penerbangan bisa terselenggara semakin baik lagi.
Baca juga : Tolong, Kekerasan Ke Anak Dan Perempuan Masih Marak
Denon mengungkapkan, biaya penerbangan saat ini sangat tinggi, melebihi tarif tiket yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sejak 2019.
Akibatnya, maskapai rugi saat mengoperasikan penerbangan. Namun tetap beroperasi untuk sekadar hidup, meski tidak dapat mengembangkan usahanya.
Biaya tinggi, kata Denon, berasal dari biaya operasional, seperti harga avtur yang lebih tinggi dibanding negara tetangga. Selain itu, adanya antrean pesawat di darat untuk terbang dan di udara untuk mendarat, berpotensi membuat boros bahan bakar.
Baca juga : Tiga Singa Siapkan Jurus Ampuh Dan Jitu
“Ada juga biaya kebandarudaraan dan layanan navigasi penerbangan yang membuat biaya operasional membengkak,” ungkapnya.
Sedangkan biaya tinggi dari non-operasional penerbangan, misalnya ada berbagai pajak bea masuk yang diterapkan secara berganda.
Mulai dari pajak untuk avtur, pajak dan bea untuk pesawat dan sparepart, pajak impor, pajak barang mewah untuk sparepart, sampai dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk tiket pesawat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.