RM.id Rakyat Merdeka - Program Asuransi Wajib sejatinya banyak memberikan dampak positif. Selain melindungi keuangan masyarakat, kebijakan itu akan menggairahkan industri asuransi.
Mulai Januari 2025, Pemerintah bakal mewajibkan semua kendaraan bermotor ikut asuransi Third Party Liability (TPL). Tujuannya, agar pemilik kendaraan dilindungi secara finansial jika terjadi kecelakaan. Namun, penerapan aturan tersebut hingga kini masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator pengawas sektor jasa keuangan, mengaku masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP), sebagai payung hukum pelaksanaannya. Seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
“Salah satunya, aturan rinci Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan resmi, Kamis (18/7/2024).
Baca juga : Program Latihan Kerja Didorong Garap Gen Z
Sebagaimana diketahui, asuransi wajib kendaraan tersebut, merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.
Di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
“Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan,” jelas Ogi.
Ia menegaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.
Baca juga : Barca Nafsu Duetkan Yamal-Nico Williams
Dalam UU P2SK dinyatakan, bahwa setiap amanat UU P2SK diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan, yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan.
“Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut,” ungkapnya.
Ogi menekankan, Program Asuransi Wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas, dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.
Kebijakan ini akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan, jika terjadi kecelakaan. Dan lebih jauh lagi, akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.
Baca juga : Owi/Butet Bakar Semangat
Ogi berpendapat, dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, maka masyarakat akan lebih terlindungi.
“Dan merasa lebih aman, serta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” tuturnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.