Sebelumnya
Terpisah, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo melihat, dari sisi masyarakat, aturan tersebut sebenarnya mampu melindungi si pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan.
Meski Pemerintah sebelumnya sudah menetapkan aturan serupa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, namun belum pernah terlaksana.
“Karena Undang-Undang sebelumnya belum efektif, maka diaktifkan lagi dengan Undang-Undang 4 Tahun 2023 tentang PPSK,” kata Irvan kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Namun diakui Irvan, wajar ketika masyarakat masih ada yang skeptis dengan aturan tersebut, karena menganggap akan menambah beban pengeluaran masyarakat.
Baca juga : Program Latihan Kerja Didorong Garap Gen Z
Untuk itu, ia menyarankan, agar OJK yang tengah menggodok aturan tersebut, juga mengeluarkan aturan turunan yang lebih rinci terkait standar premi asuransi hingga pemberian klaim jika terjadi kecelakaan.
“OJK harus membuat aturan turunan terkait, yang bisa menyeragamkan atau membuat standar premi,” saran Irvan.
Saat ini setiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan premi dan klaim mereka masing-masing. Sehingga perlindungan dan beban yang diterima nasabah berbeda-beda antara satu dengan yang lain.
Tidak hanya itu, Irvan menggarisbawahi soal prosedur klaim, bila terjadi kecelakaan yang melibatkan beberapa kendaraan sekaligus. Sehingga menurutnya, wasit lembaga keuangan itu juga perlu mengajak asosiasi untuk mengatur secara rinci ke depannya.
Baca juga : Barca Nafsu Duetkan Yamal-Nico Williams
Menurut Irvan, tak dipungkiri, dari sisi industri asuransi, hal ini cukup positif karena bisa membantu penetrasi perusahaan asuransi. Serta mampu mendorong perusahaan asuransi lebih berkembang, dan memacu kian banyak masyarakat yang teredukasi.
“Terutama terkait keuntungan lain jika ada jaminan proteksi bagi korban kecelakaan lalu lintas. Sosialisasi dan edukasi harus lebih masif,” ujarnya.
Terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwiyanto menyebutkan, para pelaku industri asuransi menyambut baik aturan tersebut dan mendukung TPL.
“Aturan mengenai asuransi TPL bukan hal yang baru. Sebab, beberapa negara maju sudah terlebih dahulu dan telah mewajibkan penerapan kebijakan ini,” kata Bern dalam keterangan, Jumat (19/7/2024).
Baca juga : Owi/Butet Bakar Semangat
Dikatakan Bern, dengan adanya aturan wajib ini, masyarakat yang memiliki kendaraan akan mendapatkan biaya pengobatan hingga santunan kepada ahli waris korban meninggal.
“Sebab, asuransi ini akan membuat masyarakat menyadari pentingnya pelindungan dalam berlalu lintas, dan proteksi atas berbagai kemungkinan risiko lalu lintas,” ucapnya. DWI
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 9, edisi Senin, 22 Juli 2024 dengan judul "Meski Picu Polemik Program Asuransi Wajib Memberi Efek Positif"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.