RM.id Rakyat Merdeka - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berhasil memenangkan gugatan di Supreme Court of Mauritius atau Pengadilan Mauritius soal Bank Century. Dengan menangnya gugatan, mantan pimpinan LPS yaitu Kartiko Wirjoatmodjo dan Fauzi Ichsan, dikeluarkan dari perkara.
“Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya dalam persidangan tanggal 19 Juni 2024 yang lalu, Pengadilan Mauritius telah mengabulkan tuntutan agar LPS dan mantan pimpinannya dikeluarkan dari perkara,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, saat konferensi pers, di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Menurut Purbaya, pada 2017, LPS dan mantan pimpinannya digugat di Pengadilan Mauritius oleh para Penggugat. Antara lain, First Global Funds Limited PCC (FGFL), Weston International Asset Recovery Company Limited (WIARCO), Weston Capital Advisor, Inc (WCAI), Weston International Asset Recovery Corporation Inc (WIARCI) dan Weston Capital Advisor, Inc (WICL).
Adapun, substansi gugatan adalah terkait dengan Mandatory Convertible Bond (MCB) yang dimiliki oleh salah satu penggugat yang dahulu diterbitkan oleh Bank Century (sekarang Bank Jtrust Indonesia). Para Penggugat mendalilkan bahwa berdasarkan MCB tersebut, para Penggugat haruslah menjadi pemenang dari lelang saham LPS pada Bank Mutiara ketika diselamatkan oleh LPS beberapa tahun lalu.
Baca juga : Gelandang Muda Persija Jadi Pemain Terbaik Piala AFF: Ini Berkat Semua Pemain
Secara keseluruhan, Para Penggugat mengajukan tuntutan sebesar 408 juta dolar AS atau setara dengan Rp 6,64 triliun. Para Penggugat juga mengajukan permohonan Mareva Injunction atau permohonan sita atas segala aset milik Para Tergugat senilai 400 juta dolar AS.
Menurut Purbaya, sejak awal LPS telah langsung mengajukan upaya dan langkah hukum pembelaan. Antara lain, pengajuan surat keberatan yang memuat mengenai penetapan pengadilan yang telah mengizinkan untuk memanggil para pihak yang berada di luar Mauritius.
“Karena pengadilan di Mauritius sejatinya tidak berwenang untuk memeriksa perkara, serta pemanggilan para pihak di Indonesia tidak dilakukan secara patut dan sah karena tidak mengindahkan prinsip kedaulatan hukum Indonesia,” jelasnya.
Selain itu, LPS juga telah mengajukan bantahan lain berupa kesaksian tersumpah (affidavit) antara lain melalui Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar dan Wakil Pemerintah RI, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muhzar.
Baca juga : Atasi Maag Secara Alami dengan Sido Muncul Natural Sari Kunyit Plus
Mereka berdua menyatakan, berdasarkan doktrin State Immunity, LPS patut dikeluarkan dari perkara karena kedudukan dan tindakan-tindakan yang dilakukannya. Khususnya terkait dengan penanganan resolusi bank yang telah dilakukan adalah tindakan yang berlandaskan mandat undang-undang dan dilakukan secara professional.
Ari menerangkan, dengan telah dikeluarkannya LPS dan mantan pimpinannya dari Main Case di Supreme Court of Mauritius, maka LPS dan mantan pimpinannya telah dibebaskan dari tuduhan-tuduhan Para Penggugat yang dianggap tidak berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada.
Ia menjelaskan, dalam proses penanganan perkara ini LPS juga didukung penuh oleh pihak pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Khususnya Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional, Kementerian Hukum dan HAM, dimana Tim LPS dan Kemenkumham melakukan kunjungan dan koordinasi secara langsung kepada Pemerintah Mauritius.
“Hal tersebut guna menjelaskan, sekaligus meminta dukungan mengenai kepentingan hukum LPS dalam perkara ini yang notabene juga merupakan kepentingan hukum Pemerintah Indonesia,” jelasnya di kesempatan yang sama.
Baca juga : Sering Jadi Ban Serep, Alvarez Mau Cabut Dari Man City
Ary menekankan, dengan tetap mempertahankan semangat dan upaya penanganan perkara yang dilakukan, LPS kembali mengharapkan dukungan dari pemerintah dan masyarakat khususnya terhadap penanganan perkara terkait lainnya.
Yakni, perkara Contempt of Court yang diajukan oleh Para Penggugat yang sama di Supreme Court of Mauritius (General Division) yang saat ini masih aktif, tapi statusnya tertahan (pending) karena menunggu putusan dalam perkara lainnya yang masih diperiksa.
Selanjutnya dan yang tidak kalah penting, tegas Ari, terkait dengan upaya penyitaan dan pengembalian asset-aset milik mantan pemegang saham pengendali dan mantan pengurus PT Bank Century (saat ini Bank JTrust Indonesia) yang telah terbukti bersalah.
“LPS akan terus mendukung KemenkumHAM untuk mengejar dan mengupayakan pengejaran dan pengembalian aset dimaksud baik yang berada di Hong Kong, Jersey, ataupun negara lain yang prosesnya dilaksanakan melalui upaya Mutual Legal Assistance (MLA),” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.