Sebelumnya
Menurut Marwan, apabila skema power wheeling adalah salah satu cara meraih minat investor, maka harus tunduk pada prinsip-prinsip moral, berkeadilan bagi seluruh rakyat, bebas moral hazard, sesuai prinsip GCG, bebas bebas praktik pendekatan kekuasaan otoriter, bebas kepentingan oligarkis, serta tunduk kepada amanat konstitusi dan perintah Undang-undang.
Pemerintah dan DPR harus menjamin prinsip-prinsip bernegara menjadi pegangan utama pembahasan RUU EBET.
Baca juga : LRPM Undira Tingkatkan Kerja Sama Internasional Kembangkan Energi Terbarukan
DPR dan pemerintah harus menjamin azas-azas keterbukaan, demokrasi dan partisipasi publik, serta berjalannya proses pembentukan (formil) UU EBT dan penetapan ketentuan (material) sesuai konstitusi dan UU PPP (UU No.12/2011 atau UU No.15/2019).
Dalam hal ini publik/rakyat diminta untuk ikut berperan aktif.
Baca juga : Romo Benny: Mari Perkuat Demokrasi Untuk Melayani Seluruh Rakyat
“IRESS menuntut agar pembentukan Undang-undang EBET harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip bernegara dan kepentingan nasional tersebut,” ujar Marwan.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi VII DPR Mulyanto, berharap DPR dan Pemerintah bisa segera menghasilkan UU EBET sesuai konstitusi, kepentingan stakeholders energi/listrik dan pemenuhan kebutuhan energi bersih berkelanjutan ke depan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.