Dark/Light Mode

Isu Tapera Jadi Sorotan Publik, KI Pusat Minta Pemerintah Bersikap Terbuka

Rabu, 5 Juni 2024 20:25 WIB
Komisioner KI Pusat Rospita Vici Paulyn (Foto: Firsty Hestyarini/Rakyat Merdeka/RM.id)
Komisioner KI Pusat Rospita Vici Paulyn (Foto: Firsty Hestyarini/Rakyat Merdeka/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Informasi (KI) Pusat menyoroti isu Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera),  yang kini menjadi hot topics di kalangan masyarakat.

Isu ini kian menjadi sorotan publik, karena setiap pekerja dan pekerja mandiri di Indonesia yang memenuhi persyaratan, diwajibkan menjadi peserta program Tapera, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Sekalipun pekerja tersebut sudah memiliki rumah.

Iuran perumahan rakyat yang ditanggung pekerja berjumlah 2,5 persen. Sementara pemberi kerja membayar 0,5 persen. Iuran Tapera berlaku efektif paling lambat tujuh tahun setelah penetapan, atau pada tahun 2027.

Terkait hal tersebut, Komisioner KI Pusat Rospita Vici Paulyn meminta pemerintah untuk mengedepankan sikap keterbukaan.

Menurutnya, pemerintah perlu mendengarkan aspirasi rakyat dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam merumuskan setiap peraturan dan kebijakan publik, untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar mencerminkan kebutuhan riil rakyat. 

Baca juga : Pemerintah Bakal Dapat Cuan Rp 12 T

“Transparansi, Partisipasi, dan Akuntabilitas menjadi prinsip kunci dalam pemerintahan terbuka. Termasuk, untuk program Tapera," kata Vici dalam press briefing di Kantor KI Pusat, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Dalam konteks ini, lanjut Vici, masyarakat harus bisa memanfaatkan haknya untuk tahu, dengan meminta informasi kepada Presiden, mengenai apa yang menjadi pertimbangan dan kebijakan atas ditetapkannya PP Nomor 21 Tahun 2024.

Pengelolaan Dana 

Vici menjelaskan, kebijakan Tapera memiliki beberapa polemik yang menjadi perbincangan publik. Terutama, yang terkait pengelolaan dana dan keterbukaan informasi.

"Belum ada kejelasan, bagaimana dana program akan dikelola dan diinvestasikan, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap ketidaksesuaian dengan kepentingan publik," tutur Vici.

Pemerintah, imbuhnya, harus memberikan kejelasan jaminan terhadap pengelolaan dana Tapera. Mengingat banyaknya kasus yang merugikan publik, dan masih menyisakan banyak persoalan. Seperti kasus investasi Jiwasraya, kasus korupsi ASABRI, dan penyelewengan dana pensiun BUMN. Jangan sampai, kebijakan Tapera menimbulkan persoalan baru.

Baca juga : Aktivis Buruh Nilai Momentum Iuran Tapera Tidak Pas, Minta Pemerintah Kaji Ulang

"Kurangnya keterbukaan informasi tentang manfaat, persyaratan, dan kinerja program Tapera dapat menyulitkan masyarakat tentang bagaimana program tersebut berfungsi. Dan siapa yang berhak menerima program tersebut," papar Vici.

Distribusi Manfaat 

Pertanyaan yang juga mengemuka dalam isu Tapera adalah soal manfaat kepesertaan. Apakah program Tapera memberikan manfaat yang sama bagi pesertanya, ataukah ada ketidaksetaraan?

Dalam konteks ini, Vici mempertanyakan, apakah Tapera sudah mengkaji masalah perumahan yang dihadapi rakyat, apakah benar yang menjadi masalah utama adalah tidak adanya tabungan untuk memiliki rumah, atau pada akses hunian terjangkau dan layak? Mengingat harga tanah dan perumahan saat ini semakin tidak terjangkau, terutama di daerah perkotaan.

"Menjadi pertanyaan juga, bila masyarakat ingin menarik tabungan dalam waktu 10-15 tahun setelah menjadi peserta. Apakah nilainya sama dengan saat ini, ataukah juga memperhitungkan inflasi?" beber Vici.

"Dalam PP disampaikan adanya pemupukan Tapera dalam bentuk Deposito Perbankan atau investasi lainnya. Itu kan pasti ada keuntungannya. Berapa persen keuntungan itu diberikan ke penabung? Untungnya ke mana? Dikembalikan atau bagaimana? Perlu ada penjelasan yang rinci kepada publik," sambungnya.

Harus Terbuka

Baca juga : Apa Itu Tapera? PP Baru Yang Diterbitkan Jokowi, Potong Gaji Pekerja 3 Persen

Merujuk UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 serta Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) No. 2 Tahun 2021, KI Pusat memandang pemerintah harus terbuka terhadap peraturan dan kebijakan yang menyangkut Tapera.

Dalam hal ini, Vici meminta pemerintah untuk memberikan penjelasan atas kebijakan Tapera.

Bagaimana dengan para pekerja yang sudah memiliki rumah atau memutuskan tidak punya rumah? Bagaimana dengan para pekerja yang sedang mengambil KPR?Bagaimana dengan masyarakat yang sudah punya rumah dan tidak memanfaatkan dana tersebut, apakah boleh menarik dana sewaktu-waktu jika membutuhkan?

"Intinya, pemerintah perlu melakukan kajian yang komprehensif serta melakukan sosialisasi masif, sebelum mengimplementasikan program Tapera ini," pungkas Vici.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.