Dark/Light Mode

UUD 1945 Masih Ada Kekurangan

Kata Cak Imin, Peluang Amandemen Terbuka...

Minggu, 9 Juni 2024 07:30 WIB
Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar saat menerima pimpinan MPR di Kantor DPP PKB di Jakarta, Sabtu (8/6/2024). (Foto: FB/DPP_PKB). (Foto: Setwapres)
Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar saat menerima pimpinan MPR di Kantor DPP PKB di Jakarta, Sabtu (8/6/2024). (Foto: FB/DPP_PKB). (Foto: Setwapres)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar, alias Cak Imin menyatakan peluang melakukan Amandemen V Undang Undang Dasar (UUD) 1945 masih terbuka. Setiap aturan hukum, ter­masuk UUD, tentu masih ada kekurangan yang harus diperbaiki.

“Kami menyampaikan dalam rangka penyempurnaan itu, masih banyak lubang yang memungkinkan agar konstitusi disempurnakan,” ujarnya saat menerima kunjungan Silaturahmi Kebangsaan yang dilakukan pimpinan MPR-RI ke Kantor DPP PKB, di Jakarta, kemarin.

Wakil Ketua DPR itu mengamini, amandemen tidak bisa dilakukan legislator periode 2019-2024. Pasalnya, aturan main mencatat, MPR tidak bo­leh mengubah undang-undang jika masa jabatannya tinggal 6 bulan. Menuju 1 Oktober 2024, tersisa kurang 4 bulan masa bakti pejabat Senayan. “Karena itu, mau tidak mau, MPR yang akan datang hendaknya melaksanakan penyempurnaan UUD 1945 karena tuntutan perkembangan dan perubahan yang terjadi,” sebutnya.

Baca juga : Rokok Elektrik Mesti Diatur Ketat

Dijelaskan, sejumlah per­soalan perlu dimasukkan sebagai bahan pertimbangan amande­men. Misalnya, soal pembatasan kewenangan presiden. “Tidak mungkin akan lahir Undang-Undang Lembaga Kepresidenan. Karena Undang-Undang Lembaga Kepresidenan itu, yang membuat Presiden. Sehingga dibutuhkan pengaturan pem­batasan kewenangan Presiden yang tidak terbatas, dengan menyempurnakan pasal-pasal tentang Presiden,” ungkapnya.

Berbagai hal lain yang diso­rot dan menjadi masukan dari PKB, lanjut Cak Imin, adalah acuan agar gelaran pesta demokrasi berjalan lebih murah. Tujuannya, untuk menghindari kompetisi demokrasi liberal yang pragmatis, dengan meng­gunakan uang atau sogokan.

“Tampaknya tidak bisa diatasi melalui undang-undang. Mau tidak mau harus dipertegas dalam konstitusi UUD 1945, spirit dari demokrasi sebagai hak-hak rakyat yang fundamen­tal, tidak mudah dibeli, tidak murah semurah yang menjadi fakta lapangan. Karena itu pasal penyempurnaan menyangkut kedaulatan rakyat misalnya itu. Karena itu kami mengusul­kan penyempurnaan konstitusi dimulai periode MPR yang akan datang,” pungkasnya.

Baca juga : Sekretaris Gerindra Jatim Dilirik PKB Jadi Cawagub

Namun Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet memastikan, tidak ada Amandemen UUD 1945 di masa jabatan 2019-2024. Politisi Partai Golkar ini juga membantah, pihaknya telah memutuskan pemilihan presiden dilakukan MPR. “Kami sudah mengutuskan amendemen itu tidak ada, apalagi mengubah sistem pemilihan Presiden di MPR," kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menyampaikan, tidak benar wacana yang beredar di masyarakat jika dirinya me­nyampaikan Presiden akan di­pilih kembali MPR. Kelakarnya, pihaknya sama sekali belum bersidang untuk membahas hal tersebut.

Diungkapkan, kunjungan MPR kali ini adalah rangkaian aksi menyerap aspirasi. Termasuk, ketika lembaganya mengunjungi Kantor DPP PKB. Dalam kesempatan ini, Cak Imin memberikan masukan soal konstitusi.

Baca juga : Komisi X DPR: Tidak Usah Ngotot, Nanti Juga Berubah

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 9 Juni 2024 dengan judul UUD 1945 Masih Ada Kekurangan, Kata Cak Imin, Peluang Amandemen Terbuka...

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.