BREAKING NEWS
 

BPJamsostek Gelar Sosialisasi Manfaat Program Bagi 40 Pelaku Usaha di Pasar Minggu

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : SRI NURGANINGSIH
Jumat, 23 Agustus 2024 13:24 WIB
BPJamsostek Pasar Minggu menggelar sosialisasi terkait program dan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 40 pelaku usaha di area kecamatan Pasar Minggu. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Pasar Minggu menggelar sosialisasi terkait program dan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 40 pelaku usaha di area kecamatan Pasar Minggu.

Kepala Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Selatan Paruli Tampubolon mengungkapkan, keberadaan BPJamsostek sangat bermanfaat bagi pelaku usaha untuk melindungi pekerja.

"Menimbang manfaat menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan, saya mengajak pelaku usaha di area kecamatan Pasar Minggu dalam kegiatan Wirausaha Industri Baru untuk mendaftarkan pekerjanya agar merasa lebih aman dan nyaman," kata Parulian dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Terpisah, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Jakarta Mampang Muhammad Imam Saputra menjelaskan, kegiatan itu bertujuan mendorong pelaku usaha agar melindungi dirinya dan para pekerja melalui program BPJamsostek.

Baca juga : BPJamsostek Sosialisasikan Manfaat Program ke PT Evoluzione Tyres & PT Arita Prima

"Apabila terjadi risiko kerja, baik kecelakaan kerja atau kematian, pelaku usaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk membayar biaya pengobatan atau santunan karena sudah dialihkan ke BPJamsostek," katanya.

Menurut Imam, pelaku usaha dapat mendaftar sebagai badan usaha, baik berupa CV, PT, atau mendaftar sebagai pekerja informal yang usahanya masih berkategori UMKM.

Adsense

"Pelaku UMKM dapat mengikuti minimal dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," jelasnya.

Imam menambahkan, iuran kedua program itu hanya Rp16.800 setiap bulan. Selain itu, mereka juga bisa menambah program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan tambahan iuran Rp20.000 per bulan.

Baca juga : Bapanas Ingin Daerah Rawan Pangan Jadi Tahan Pangan

Dengan mengikuti program dasar tersebut pekerja mendapatkan manfaat penuh jika mengalami kecelakaan kerja.

"Tidak hanya mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, peserta juga bisa mendapatkan manfaat beasiswa untuk dua orang anak hingga Rp 174 juta apabila peserta meninggal dunia, hanya dengan minimal kepesertaan 3 tahun," ungkapnya.

Untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, kata Imam, minimal mendaftarkan pekerjanya ke BPJamsostek dengan JKK, JKM, JHT, serta dapat menambah program Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Para pelaku ekonomi sektor informal ini juga dianjurkan mempersiapkan dengan mengikuti program jaminan hari tua. Agar masa tuanya mereka mempunyai tabungan," tuturnya.

Baca juga : BPJamsostek Mampang dan BTN Gencar Sosialisasikan MLT Perumahan

Pembayaran iuran juga kepesertaan BPJamsostek sangat mudah. Hal ini bisa dilakukan melakui kanal-kanal pembayaran iuran diantaranya Alfamart, Indomaret, mobile banking, tokopedia, shopee, dan lainnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense