Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
BPJamsostek Berikan Manfaat Layanan Tambahan Berupa Kepemilikan Rumah
Rabu, 31 Juli 2024 20:39 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menghadirkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi para peserta.
Ada empat jenis MLT yaitu, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
Fasilitas ini sebagai upaya dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.
Baca juga : BPJamsostek Mampang Genjot PLKK Tingkatkan Kualitas Layanan
Kepala Kantor Wilayah BPJamsostek DKI Jakarta Deny Yusyulian mengatakan, MLT BPJamsostek merupakan manfaat fasilitas kredit kepemilikan rumah bersubsidi untuk peserta BPJamsostek.
"BPJamsostek bekerja sama dengan beberapa perbankan Bank Mitra Himbara dan Asbanda (Bank BTN, BJB, Nagari, Aceh, Jateng dan BPD Bali). Dengan adanya fasilitas ini kami berharap peserta BPJamsostek dapat terbantu untuk membeli rumah impiannya," ujar Deny, di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
MLT BPJamsostek sesuai dengan yang diamanatkan dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua.
Baca juga : PBNU Terbitkan Surat Larangan Kerja Sama Dengan Lembaga Berafiliasi Israel
“Melalui aturan Permenaker ini dinilai dapat mendorong penyaluran MLT program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek lebih banyak lagi kepada pekerja ataupun peserta BPJamsostek yang ingin memiliki rumah impiannya,” jelas Deny.
Ia menambahkan, jenis dan besaran MLT BPJamsostek berupa bunga bank yang lebih ringan, kemudian fasilitas biaya KPR hingga maksimal Rp 500 juta, fasilitas PUMP maksimal Rp 150 juta, fasilitas PRP maksimal Rp 200 juta, dan KK/FPPP maksimal (80 persen x RAB).
Deny menjelaskan, peserta BPJamsostek dapat mengajukan MLT dengan memenuhi syarat, di antaranya masa kepesertaan minimal 1 tahun terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, tertib administrasi, dan tertib iuran.
Baca juga : Jalin Sinergi, BRI Beri Kemudahan Jasa & Layanan Perbankan Bagi Muhammadiyah
Selain itu, belum memiliki rumah, peserta aktif membayarkan iuran, dan memenuhi syarat yang diberlakukan oleh bank penyalur.
"Peserta yang ingin memanfaatkan program MLT dapat mengakses aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Untuk informasi lebih lanjut dapat mengakses https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/perumahan.html," ucapnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya