Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
BPJamsostek Mampang dan BTN Gencar Sosialisasikan MLT Perumahan
Kamis, 15 Agustus 2024 18:02 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Jakarta Mampang menggandeng Bank BTN Cabang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar sosialisai Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan dan Jamsostek Mobile (JMO) di Jakarta.
Kegiatan sosialisasi dari BPJamsostek ini diikuti 70 peserta. Kepala BPJamsostek Jakarta Mampang Muhammad Imam Saputra mengatakan, tujuan kegiatan tersebut untuk memudahkan peserta mengetahui informasi terkait BPJamsostek termasuk bagi para pekerja yang sudah menjadi peserta BPJamsostek aktif, dapat memanfaatkan program MLT sebagai hak pekerja untuk bisa mendapatkan rumah.
Adapun, jenis-jenis pembiayaan perumahan pekerja yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
Kriteria KPR bertujuan agar peserta BPJamsostek mampu memiliki rumah tapak / rumah susun yang sehat layak dan terjangkau.
Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun. KPR maksimal adalah Rp 500 juta.
Baca juga : Beri Keistimewaan, BRI Hadirkan Program Spesial MDR 0 Persen Bagi Merchant
Sementara, jangka waktu kredit maksimal 30 tahun. Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).
Kemudian, PUMP bertujuan membantu peserta dengan menyediakan sebagian atau seluruh uang muka untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun.
Kriteria PUMP adalah pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun, jangka waktu kredit maksimal 30 tahun, merupakan rumah tapak atau rumah susun pertama, berlaku untuk rumah subsidi, besaran pembiayaan PUMP yang disediakan kepada peserta maksimal pembiayaan sebesar Rp 150 juta.
Selanjutnya, PRP bertujuan membantu peserta dengan menyediakan sejumlah dana untuk keperluan renovasi rumah milik peserta.
Kriteria PRP adalah pinjaman dipergunakan untuk melakukan renovasi rumah peserta yang dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah atas nama peserta/pasangan peserta dan izin mendirikan bangunan, jangka waktu kredit maksimal 15 tahun, besaran pembiayaan PRP maksimal sebesar Rp 200 juta.
Baca juga : Percepat Layanan Publik, BPN-IDP Gelar FGD Program Digitalisasi Pertanahan
Lalu FPPP/KK bertujuan untuk membantu perusahaan pembangunan perumahan sebagai modal kerja pembiayaan pembangunan proyek perumahan mulai dari biaya pembangunan konstruksi rumah sampai dengan penyelesaian pembangunan dan biaya pembangunan prasaran dan sarana.
Kriteria FPPP/KK adalah jangka waktu kredit maksimal 5 tahun, penerima fasilitas pembiayaan perumahan pekerja adalah perusahaan pembangunan perumahan yang merupakan bagian dari program manfaat lainnya BPJamsostek, telah mendapatkan persetujuan dari BPJamsostek terkait persyaratan yang dibuktikan dengan formulir rekomendasi.
Lalu, memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja yang berlaku pada bank penyalur, ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankandan peserta tidak menunggak membayar iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus.
"Kegiatan seperti ini juga dilakukan untuk membangun komunikasi dua arah antara BPJamsostek sebagai badan penyelenggara dengan perusahaan sebagai peserta," ujar Imam di Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Dengan komunikasi yang baik, kata Imam, jika terjadi kecelakaan kerja, maka tanggung jawab materiil maupun pengobatan beralih ke BPJamsostek.
Baca juga : Bareskrim Tersangkakan Mantan Pejabat BPOM
"Kami akan menutup seluruh biaya jika terjadi kecelakaan kerja dan juga akan memberikan santunan kepada ahli waris jika meninggal dunia," katanya.
Menurut Imam, sosialisasi penggunaan aplikasi JMO dan MLT rutin dilakukan dengan harapan agar semua peserta BPJamsostek dapat memanfaatkan layanan digital yang sangat mudah.
Menurut Imam, Selain MLT rumah, aplikasi JMO ini merupakan salah satu upaya BPJamsostek untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan pelayanan kepada peserta.
"Dengan menggunakan aplikasi JMO, maka pencairan klaim tidak membutuhkan waktu lama bahkan bisa dilakukan dimana saja tanpa harus datang ke kantor cabang," pungkas Imam.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya