RM.id Rakyat Merdeka - Pelebaran batas daya pada beberapa golongan (stratifikasi) tarif listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, disambut positif. Langkah ini diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan pelanggan, sekaligus meningkatkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan, pelebaran batas daya pada beberapa golongan itu bagian dari strategi PLN menjangkau semua konsumen, sesuai dengan kebutuhan listriknya masing-masing.
Menurutnya, itu sudah tepat, karena kebutuhan konsumen berbeda-beda.
“Kebutuhan listrik antara pelanggan yang disubsidi berbeda dengan non-subsidi, atau konsumen rumah tangga tentu beda dengan yang industri,” ujar Fahmy kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (31/8/2024).
Terpenting, kata dia, PLN tetap mampu menjaga keandalan sistem dan harga kelistrikannya. Pemerintah juga bisa terus meningkatkan jumlah pengguna serta mengembangkan kendaraan listrik.
Baca juga : Warga Jakarta Kesulitan Mendapatkan Air Bersih
Karena itu, sambung Fahmy, PLN harus terus mengembangkan sumber listrik pada energi bersih atau Energi Baru Terbarukan (EBT).
Hal ini sejalan dengan program yang dicanangkan Pemerintah untuk menuju Net Zero Emission (NZE) pada 2060.
Sebab, jika bicara soal energi fosil, kata Fahmy, sumbernya akan terus menurun dan habis. Sebelum habis, maka EBT suatu keharusan untuk dikembangkan.
“Apalagi untuk menuju zero karbon tahun 2060. Syaratnya, semua pembangkit listrik PLN (sources) harus (berbasis) EBT,” bebernya.
Terpisah, Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML) turut memberikan dukungan penuh pada Pemerintah dan PLN, yang mengeluarkan regulasi melakukan pelebaran batas daya pada beberapa golongan (stratifikasi) tarif listrik PLN.
Baca juga : Manchester United Vs Liverpool, The Red Devils Pincang
Sekretaris Jenderal Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML) Rian Ernest meyakini, kehadiran beleid ini bakal memberikan dampak positif dalam mengakselerasi ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Karenanya, dia menyambut terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik.
“Kami sangat mengapresiasi. Ini ikhtiar dari Kementerian ESDM berkolaborasi dengan PLN. Soal tarif sudah terbantu dan soal infrastruktur itu bagian kami,” ucap Rian melalui siaran pers, Kamis (15/8/2024).
Dia menjelaskan, infrastruktur Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) untuk roda dua diproyeksikan mengalami peningkatan sekitar 50 persen dari rencana awal, pasca hadirnya aturan stratifikasi tarif listrik ini.
Selain itu, infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) juga diproyeksikan bakal semakin masif.
Baca juga : Duel Perang Saudara, Leo Dan Bagas Ke Final
“Kami berharap, ini menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada kendaraan listrik dan akan mendorong pemerataan infrastruktur kendaraan listrik ke depannya,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti berkomitmen terus mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia melalui penguatan pasokan listrik dan pengembangan infrastruktur.
Pihaknya juga menghadirkan program diskon interaktif seperti diskon tarif charging hingga 30 persen pada pukul 22.00-05.00 WIB, diskon tambah daya dan pasang baru bagi penyedia Infrastruktur EV (Electric Vehicle) Charging, serta pemilik kendaraan listrik.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.