BREAKING NEWS
 

Kasus Gratifikasi Listing BEI, OJK: Jangan Ada Yang Dikecualikan Dan Dilindungi

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : FIRSTY HESTYARINI
Jumat, 6 September 2024 18:09 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulan Agustus 2024, Jumat (6/8/2024). (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengapresiasi perhatian publik serta media, terkait kasus gratifikasi proses listing perusahaan (emiten) di lingkungan Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Kami menyambut baik langkah tegas Bursa Efek Indonesia yang mem-PHK lima stafnya karena terbukti melanggar aturan dan etika,” kata Mahendra dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulan Agustus 2024, Jumat (6/8/2024).

“Tidak ada tempat bagi mereka yang merusak integritas dan kredibilitas bursa. Tentunya, ini akan menyebabkan risiko yang sangat besar bagi keseluruhan kepercayaan terhadap bursa kita,” tegasnya.

Dalam langkah-langkah lanjutan untuk mendalami hal tersebut, Mahendra meminta penyelidikan tidak hanya dibatasi pada lima orang itu. Semua pihak yang mungkin berisiko atau terlibat dalam hal ini juga harus diusut.

Namun, dalam hal ini, OJK belum memperoleh update, apakah ada tambahan nama di luar kelima orang yang sudah di-PHK.

"Tidak boleh ada yang dikecualikan. Tidak boleh ada yang dilindungi. Bukan hanya lima ini saja. Sekiranya ada pihak-pihak lain, baik itu staf atau pejabat bursa yang terlibat, itu juga harus diusut," tandas Mahendra.

Baca juga : Paus Fransiskus: Jangan Lelah Bermimpi dan Bangun Peradaban Perdamaian!

Mahendra memastikan, BEI dan OJK terus melakukan pendalaman dan tindak lanjut terkait kasus ini. Apabila ada emiten yang terlibat, itu juga tidak dapat ditolerir. Tidak dapat diterima dan dikecualikan.

Staf OJK Terlibat?

Mahendra juga mengatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman dan audit terkait kemungkinan keterlibatan staf OJK dalam kasus gratifikasi listing perusahaan di BEI. 

Dugaan ini mengemuka, karena OJK memiliki kewenangan untuk menyatakan layak tidaknya sebuah perusahaan melakukan penawaran umum atau IPO saham, dan mencatatkan sahamnya di bursa.

"Yang dapat kami sampaikan secara jelas, kalau itu terkait dengan penerimaan dana dari lima mantan staf BEI, tidak ada staf OJK yg terlibat," tutur Mahendra.

Adsense

Namun, penyelidikan OJK tidak berhenti sampai di situ. OJK juga terus mendalami aspek-aspek lain yang mungkin terlibat dengan peristiwa ini. Sekalipun bukan dalam bentuk dana.

"Kami akan menyampaikan update-nya kepada media. Kami tidak akan tutup-tutupi dan tidak akan melakukan pengecualian dan pengistimewaan kepada siapa pun. Karena kami tahu persis risikonya, kalau hal itu tidak dilakukan secara tuntas," tandas Mahendra.

Baca juga : Kemenkes: Hanya Untuk Remaja Yang Sudah Nikah

Menurutnya, temuan kasus gratifikasi proses listing ini menjadi bukti, bahwa sekalipun sudah dilakukan begitu banyak langkah-langkah bentuk kebijakan, implementasi, ataupun peningkatan pengamanan serta penyempurnaan dalam proses bisnis dan lain-lain di berbagai bidang di sektor jasa keuangan, upaya perbaikan harus terus dilakukan. 

Pelanggaran Etika 

Sebelumnya, beredar surat yang mengabarkan pemecatan lima oknum karyawan BEI pada Divisi Penilaian Perusahaan pada Juli-Agustus 2024, terkait permintaan imbalan uang dan gratifikasi untuk memuluskan perusahaan yang ingin listing di BEI. 

Praktek oleh oknum karyawan tersebut dikabarkan telah berjalan beberapa tahun, dan melibatkan beberapa emiten yang saat ini telah tercatat sahamnya di bursa, dengan nilai uang imbalan berkisar ratusan juta sampai satu miliaran rupiah per emiten.

Melalui praktek terorganisir ini, para oknum disebut membentuk suatu perusahaan jasa penasehat, yang pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah akumulasi dana sekitar Rp 20 miliar.

"Berdasarkan pelanggaran tersebut, BEI telah melakukan tindakan disiplin yang sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku," jelas manajemen BEI dalam keterangan resmi, Selasa (27/8/2024).

BEl berkomitmen memenuhi prinsip Good Corporate Governance melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui implementasi ISO 37001:2016.

Baca juga : FIFGroup Gelar FGD Pentingnya Keseimbangan Upaya Penagihan dan Perlindungan Konsumen

Seluruh karyawan BEl dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, barang dan/atau jasa) atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga.

Publik dapat menemukan adanya pelanggaran internal BEl terhadap komitmen tersebut, melalui BEl Whistleblowing System (BEI WBS) https://wbs.idx.co.id.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense