RM.id Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF) yang berbasis di Jakarta.
Penutupan tersebut, sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024 mencabut izin RSF yang beralamat di Gedung Jaya Lantai 3, R L03-A1, Jalan M.H. Thamrin Nomor 12, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10340.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengatakan, sebelumnya OJK telah menetapkan RSF sebagai perusahaan pembiayaan dengan status Pengawasan Khusus, dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.
Baca juga : Ini Sanksi Persib Gegara Penganiayaan Oleh Oknum Bobotoh
“OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham RSF untuk melakukan langkah-langkah guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan,” jelasnya di Jakarta, Senin (7/10/2024).
Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, RSF tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan dimaksud.
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha RSF adalah dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas, untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen.
Baca juga : Marbot di Jakarta Sambut Antusias Program Umrah Gratis yang Dicanangkan RK
“Dengan telah dicabutnya izin, RSF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan,” katanya.
Selanjutnya RSF juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Meliputi, penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja, sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum RSF, serta membentuk Tim Likuidasi.
Baca juga : Garuda Naik Peringkat Di Daftar Perusahaan Terpercaya Dunia
RSF juga diharuskan memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal perusahaan, dan melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama perusahaan,” tutupnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.