Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Jasa Raharja Dorong Perusahaan ASK Beri Perlindungan Bagi Penumpang
Kamis, 19 September 2024 09:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mendorong seluruh perusahaan penyedia jasa Angkutan Sewa Khusus (ASK), atau taksi online, untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama terkait jaminan pelindungan kecelakaan.
Rivan menjelaskan, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, telah mengatur mengenai jaminan pertanggungan untuk alat angkutan umum, yang juga mencakup ASK
"Setiap penumpang angkutan umum wajib membayar Iuran Wajib (IW) sebagai bagian dari biaya perjalanan mereka," kata Rivan dalam keterangan resminya, Kamis (19/9/2024).
Baca juga : Sekjen Kementan Dorong Pelaku Usaha Perkuat Bisnis Pertanian
Dalam konteks ini, kata Rivan, perusahaan ASK memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan IW tersebut kepada Jasa Raharja, sebagai BUMN yang diberikan amanah dan tanggung jawab atas perlindungan dasar terhadap kasus kecelakaan.
Namun dalam pelaksanaannya, proses pembayaran IW ASK tidak selalu berjalan langsung antara penumpang dan Jasa Raharja.
Hal tersebut karena sistem pembayaran sebagian besar dilakukan penumpang melalui aplikasi.
Baca juga : Rektor Universitas Pancasila Dorong Digitalisasi SDA Berkelanjutan
Untuk itu, aplikator memiliki peran penting sebagai perantara dalam penerimaan dan penyetoran IW, terutama dalam transaksi non tunai.
"Saat ini, aplikator seperti Gojek dan Maxim dengan itikad baik bekerja sama dengan Jasa Raharja untuk memastikan IW yang dibayarkan penumpang disetorkan dengan benar," jelas Rivan.
Meskipun di beberapa daerah, koperasi pengusaha ASK telah memenuhi kewajibannya dalam menyetorkan IW. Rivan mengakui terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam kerja sama pengutipan ASK online.
Baca juga : Jokowi Resmikan IIFC Dorong Pusat Keuangan Dan Bisnis Syariah Masa Depan
"Dalam mengatasi kendala-kendala ini, tentu dibutuhkan kerja sama antara Pemerintah, perusahaan penyedia layanan ASK online, dan Jasa Raharja untuk menciptakan sistem yang lebih efisien dan mudah diakses oleh semua pihak," ucap Rivan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya