OJK Cabut Izin Perusahaan Pembiayaan RSF
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF) yang berbasis di Jakarta.
Penutupan tersebut, sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024 mencabu
Senin, 7 Oktober 2024 15:35 WIB