RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) gerak cepat (gercep) merespons isu rembesnya importasi gandum. Dalam sepekan terakhir, masalah seputar dugaan penggunaan gandum pangan untuk bahan pakan ternak makin menghangat.
Komisioner KPPU, Hilman Pujana mengatakan bahwa lembaganya bakal mengundang para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait ini.
Mereka yang diundang adalah Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (APTINDO), Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT), Kementerian pertanian (Kementan), para regulator serta sejumlah stakeholder lainnya.
"Ini dalam upaya memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait dugaan persaingan usaha yang tidak sehat diantara para produsen pakan dalam mempergunakan gandum sebagai bahan utama pakan ternak," ujar Hilman melalui keterangan persnya di Jakarta, Kamis (17/10).
Baca juga : Waka MPR Eddy Minta PBB Adakan Sidang Darurat Untuk Berikan Sanksi Ke Israel
Dijelaskan Hilman, secara regulasi, impor gandum peruntukan bagi pangan (food wheat) tidak dikenakan bea masuk. Sebaliknya, bea masuk gandum pakan (feed wheat) dikenakan 5 persen.
Perbedaan bea masuk gandum pakan dan pangan tersebut, lanjut Hilman, disinyalir menjadi indikasi penyebab persaingan usaha yang tidak sehat di antara para produsen pakan ternak.
"Ada sebagian pengusaha yang tertib sesuai peruntukan mempergunakan gandum pakan dengan bea masuk sebesar 5 persen untuk bahan baku pakan ternak. Tetapi ada juga informasi dugaan rembesnya gandum pangan dengan bea masuk 0 persen tetapi digunakan sebagai bahan pakan ternak," beber Hilman.
"Sehingga perlu pengawasan supaya tidak terjadi peruntukan importasi gandum yang tidak sesuai. Perlu pengawasan ketat secara berkesinambungan baik melalui penguatan regulasi yang mengatur distribusi gandum dan juga implementasi pengawasan dan penegakan hukum," jelas dia.
Baca juga : GAPOPIN Beri Edukasi Untuk Anak, Ingatkan Kesehatan Mata
Saat ini, KPPU tengah menangani laporan terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999, yang tekait dengan komoditas gandum. KPPU masih menelusuri adanya kejanggalan terkait data importasi gandum yang meningkat sejak 2015.
Di sisi lain, masih menurut Hilman, ada gap (selisih) yang lebar antara impor gandum dengan kebutuhan gandum industri terigu.
"Apakah ada industri baru yang menyerap gandum begitu besar selain dari industri tepung? Dari informasi yang diterima sebagai contoh di tahun 2023 ada selisih sekitar 2 juta ton antara impor gandum dan kebutuhan gandum industri tepung," bebernya.
Dari analisis sementara yang dilakukan KPPU, pihaknya melihat masih ada kekosongan regulasi dalam hal pengawasan dan peredaran gandum. Perlu diatur hal hal seperti labeling/pencantuman kode Harmonized System (HS) pada kemasan yang dapat menunjukan apakah peruntukan gandum pangan dan pakan sudah tepat.
Baca juga : Pj Gubernur Kaltim: Pertambangan Hadir Untuk Kesejahteraan Rakyat
"Untuk implementasi pengawasan di lapangan diperlukan regulasi yang tegas sebagai acuan. Perlu adanya kejelsan siapa yang bertugas mengawasi dan sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.