RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengeluarkan Peraturan No. 9 Tahun 2024 yang membuka peluang investasi aset kripto bagi badan usaha dan badan hukum di Indonesia.
Peraturan ini menjadi langkah besar dalam perkembangan industri aset digital di Tanah Air, memperluas akses investasi yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi individu, kini mencapai korporasi.
Dengan demikian, industri kripto di Indonesia diperkirakan akan terus tumbuh, didorong oleh keterlibatan berbagai entitas bisnis dalam ekosistem aset digital.
Baca juga : Bappebti Perpanjang Waktu Pendaftaran PFAK untuk Exchange Kripto
Dalam peraturan tersebut, Bappebti menetapkan badan usaha dan badan hukum kini diakui sebagai jenis pelanggan baru di platform pertukaran kripto atau crypto exchange. Pelanggan ini disebut sebagai “non-orang perseorangan,” yang meliputi berbagai bentuk badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), hingga koperasi.
Dengan perubahan ini, Bappebti mengamandemen peraturan sebelumnya mengenai perdagangan aset kripto di Indonesia untuk menciptakan kerangka yang lebih inklusif bagi pelaku industri.
Kasan, Kepala Bappebti menegaskan, aturan ini hanya mengizinkan badan usaha dan badan hukum menggunakan akun kripto untuk tujuan investasi. Aset kripto tersebut dilarang digunakan sebagai alat pembayaran atau transaksi barang dan jasa, sehingga menjaga kondusifitas industri aset digital dan menghindari penyalahgunaan kripto sebagai pengganti mata uang.
Baca juga : Bank Mandiri Luncurkan Fitur Investasi Saham Di Livin’
Oscar Darmawan, CEO Indodax, turut menyambut baik kebijakan ini dan menggarisbawahi dampak positifnya terhadap industri kripto di Indonesia. Kebijakan baru Bappebti ini adalah langkah progresif yang akan semakin mendorong perkembangan industri aset kripto di Indonesia.
“Dengan diizinkannya badan usaha dan badan hukum untuk berinvestasi dalam aset kripto, peluang pertumbuhan dan inovasi bagi perusahaan akan semakin terbuka lebar,” ungkap Oscar.
Oscar menambahkan, Bappebti tetap berkomitmen menjaga prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen dalam industri yang sedang berkembang pesat ini. Peraturan ini juga menekankan penerapan prinsip Know Your Transaction (KYT) dan travel rules yang terintegrasi untuk memastikan keamanan dan kepercayaan dalam transaksi kripto di kalangan korporasi.
Baca juga : Layanan Izin Usaha Dan Investasi Hadir Di 10 Mall
“Kami di Indodax menyambut baik langkah-langkah ini sebagai upaya untuk menciptakan ekosistem yang aman dan terpercaya bagi semua pelaku industri, termasuk korporasi yang kini bisa ikut serta sebagai investor,” tambahnya.
Peraturan Bappebti ini juga mengatur bahwa dana atau aset kripto yang digunakan untuk investasi harus bersumber dari kekayaan internal badan usaha atau badan hukum tersebut. Dengan demikian, perusahaan wajib memastikan bahwa dana berasal dari sumber yang sah dan sesuai aturan yang berlaku.
Indodax juga menyatakan kesiapan mereka untuk mendukung regulasi ini dengan menyediakan layanan yang sesuai dengan ketentuan Bappebti. “Kami percaya bahwa dengan adopsi yang lebih luas dari kalangan korporasi, industri aset kripto di Indonesia akan semakin berkembang, menjadikan Indonesia sebagai salah satu pemain kunci dalam ekonomi digital global,” pungkas Oscar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.