Dark/Light Mode

Bappebti Perpanjang Waktu Pendaftaran PFAK untuk Exchange Kripto

Jumat, 18 Oktober 2024 20:30 WIB
Aset Kripto. (Foto: Ist)
Aset Kripto. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperpanjang waktu bagi exchanger kripto untuk memenuhi persyaratan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) sesuai dengan Peraturan Bappebti No. 9 Tahun 2024.

Peraturan Bappebti No. 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Perpanjangan ini berlaku hingga pekan terakhir November 2024, memberikan kesempatan lebih bagi exchanger yang berstatus sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk melengkapi seluruh kewajiban yang diatur dalam regulasi.

Baca juga : Indodax Short Film Festival 2024 Perpanjang Batas Waktu Pengiriman Karya

Dalam kebijakan tersebut, CPFAK diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan menjadi PFAK setelah berhasil menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto. Exchanger yang belum memperoleh keanggotaan diharuskan menyelesaikan proses ini sebelum dapat melakukan pengajuan PFAK.

CEO Indodax, Oscar Darmawan menyambut, baik kebijakan perpanjangan waktu ini. Menurut Oscar, langkah tersebut memberikan peluang bagi exchange kripto yang masih dalam proses pemenuhan persyaratan untuk lebih siap menghadapi regulasi. Dengan tambahan waktu hingga akhir November 2024, Oscar optimis industri kripto di Indonesia akan lebih siap dan mampu menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku.

“Kami sangat mengapresiasi keputusan ini karena memberikan ruang lebih bagi exchanger untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan regulasi. Ini juga akan memperkuat industri kripto dengan memastikan bahwa setiap exchanger memenuhi standar yang telah ditetapkan,” ujar Oscar, Jumat (18/10/2024).

Baca juga : FWD Group Perpanjang Kemitraan Dengan INSEAD Untuk Agency Leaders

Oscar menambahkan, Indodax telah proaktif dalam memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti. Saat ini, INDODAX telah menyelesaikan dokumen dan prosedur yang diperlukan, termasuk memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari KKI dan ICC. Saat ini, mereka sedang menunggu proses validasi dan persetujuan dari pihak Bappebti.

“Kami telah memastikan seluruh operasional kami mematuhi ketentuan yang berlaku, dan kami optimis bahwa proses ini akan berjalan dengan baik,” tambahnya.

Oscar juga menegaskan, komitmen Indodax untuk selalu mematuhi regulasi demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna platform. Sebagai platform kripto terbesar di Indonesia, Indodax percaya bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah elemen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap industri aset digital.

Baca juga : Bank DKI Gandeng SMF, Optimalkan Penyaluran FLPP Untuk Tekan Backlog

“Kami terus mendukung setiap regulasi yang bertujuan memperkuat pasar kripto di Indonesia. Keamanan, transparansi, dan kepatuhan adalah prioritas utama kami dalam melayani pengguna dan menjaga integritas platform kami,” jelas Oscar.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Bappebti atas upayanya menciptakan lingkungan regulasi yang kondusif bagi perkembangan industri kripto. “Kami berharap kebijakan-kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri ini akan terus hadir. Kami optimis Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat inovasi aset digital di kawasan Asia,” tutup Oscar.

Dengan perpanjangan waktu ini, pelaku industri kripto di Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memastikan seluruh persyaratan regulasi dipenuhi, demi memperkuat keberlanjutan industri di masa mendatang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.