RM.id Rakyat Merdeka - Jelang peralihan pengawasan aset keuangan digital dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappepti), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal all out. OJK berjanji segala sesuatunya berjalan mulus, sehingga tidak menimbulkan gangguan pada industri terkait.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital (IAKD) dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, peralihan kewenangan tersebut harus terjadi paling lama 2 tahun sejak Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) efektif pada 12 Januari 2023. Artinya, pelimpahan pengawasan akan dilakukan pada 12 Januari 2025.
“Tidak akan ada proses ulang untuk perizinan, termasuk yang sudah berjalan. Kami akan lanjutkan semuanya,” jelas Hasan dalam Focus Group Discussion di Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Baca juga : PPPK Nakes Dan Guru Meminta Upah Layak
Dalam proses peralihan, Hasan mengibaratkan, tidak akan menghentikan laju kereta api, lalu menurunkan seluruh penumpangnya dari gerbong. Namun jika memang dirasa perlu, kereta akan diberhentikan sejenak di stasiun, kemudian melaju kembali.
“Kami ingin memastikan transisi terjadi secara soft landing, lancar dan sukses. Karena kami mengadopsi semua yang sudah berjalan,” ujarnya.
Meski demikian, Hasan mengatakan, ada sejumlah penguatan regulasi yang dilakukan OJK. Pengutan tersebut khususnya terkait perlindungan konsumen. Seperti perlindungan konsumen, data pribadi, serta pencegahan aksi pencucian uang dan terorisme.
Baca juga : Italia Vs Prancis, Les Bleus Wajib Menang
Mantan Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) ini menerangkan, Peraturan OJK (POJK) dan Surat Edaran (SE) terkait pengalihan pengawasan tersebut, sudah masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.
“Sosialisasinya pun sudah dilakukan masif. Kami sudah gelar FGD bersama industri dan menerima masukan mereka,” katanya.
Sebagai informasi, berdasarkan data Bappebti, hingga September 2024 jumlah investor kripto di Tanah Air mencapai 21,27 juta orang. Alias tumbuh 18,76 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar 17,91 juta orang.
Baca juga : Lolos Ke Final Kumamoto Masters Japan 2024, Fajri Dan Jorji Menyala
Sementara nilai transaksi kripto mencapai Rp 33,67 triliun atau melonjak empat kali lipat dibandingkan September 2023 yang sebesar Rp 7,96 triliun.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.