RM.id Rakyat Merdeka - Jawa Barat menghadapi tantangan besar terkait upah minimum yang dinilai tinggi, sehingga memengaruhi daya saing industri dan angka pengangguran di provinsi tersebut.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik, tingginya upah minimum menjadi salah satu faktor utama yang mendorong terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan relokasi pabrik ke daerah lain.
Apindo mencatat sebanyak 184 ribu pekerja terkena PHK sepanjang tahun 2024, di mana 25 persen di antaranya berasal dari Jawa Barat. “Angka ini sangat tinggi, 25 persen dari total nasional, dan ini menjadikan Jawa Barat sebagai provinsi dengan tingkat pengangguran tertinggi di Indonesia,” ujar Ning dalam acara media briefing, Selasa (26/11/2024) malam.
Baca juga : Toni Kroos Pingin Jadi Pelatih Di Real Madrid
Ning juga mengungkapkan, Jawa Barat menghadapi tantangan besar dengan 600 ribu lulusan SMA setiap tahunnya, di mana hanya 25 persen melanjutkan ke perguruan tinggi, sementara sisanya langsung mencari pekerjaan. Namun, ketersediaan lapangan kerja, terutama dari sektor industri padat karya, semakin terbatas.
Industri padat karya yang selama ini menjadi penyerap tenaga kerja terbesar dinilai sangat sensitif terhadap kenaikan upah minimum. Ning menjelaskan, perbedaan upah sebesar Rp300 ribu saja dapat membebani pengusaha hingga miliaran rupiah per bulan, sehingga banyak yang memilih relokasi ke daerah lain seperti Jawa Tengah, di mana upah minimum lebih rendah.
“Dalam periode 2019-2023, tercatat ada 33 pabrik yang hengkang dari Jawa Barat, dengan 28 pabrik di antaranya relokasi ke Jawa Tengah pada 2019-2022, dan lima pabrik lainnya menyusul pada 2023,” jelas Ning.
Baca juga : Prediksi Bahrain Vs Indonesia Hingga Jadwal Tayang Jam Berapa Dan Di TV Mana?
Meski demikian, Jawa Barat masih menjadi daya tarik bagi investor baru. Namun, ketidakpastian hukum, termasuk terkait kebijakan upah, membuat investor ragu untuk menanamkan modal atau memperluas usaha di wilayah tersebut.
Ning menyoroti pentingnya kepastian dalam kebijakan upah untuk memberikan ruang bagi pengusaha menyusun rencana jangka panjang. “Dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, investor sebenarnya dapat melihat proyeksi kenaikan upah secara jelas, sehingga mereka dapat membuat perencanaan. Tetapi saat ini, investor masih dalam posisi wait and see karena ketidakpastian tersebut,” tambahnya.
Apindo berharap pemerintah dapat menyeimbangkan kebutuhan pekerja dan pengusaha dengan kebijakan upah minimum yang kompetitif dan stabil. Selain itu, peningkatan investasi di sektor teknologi juga dinilai penting untuk menciptakan lapangan kerja baru yang lebih berkelanjutan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.