BREAKING NEWS
 

Aturan Upah Minimum Berubah Lagi, Industri Sepatu Babak Belur

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Kamis, 28 November 2024 10:27 WIB
Media breafing Apindo mengenai upah minimum di Jakarta, Selasa (26/11/2024). (Foto: Aditya/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa poin dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah menimbulkan ketidakpastian yang signifikan, terutama bagi industri padat karya seperti sepatu. 

Industri ini sebelumnya menjadi salah satu sektor andalan dalam menciptakan lapangan kerja besar di Indonesia, tetapi kini menghadapi risiko serius akibat perubahan aturan ketenagakerjaan yang tidak stabil.

Ketua Dewan Pembina Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Harijanto menjelaskan, putusan MK telah mengganggu kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Indonesia. “Investor yang sudah masuk kini merasa khawatir. Demikian mudahnya peraturan yang sangat krusial bagi industri padat karya dimentahkan begitu saja,” ujar Harijanto dalam media breafing di Jakarta, Selasa (26/11/2024) malam.

Baca juga : 3 Tahun Lagi, Lewandowski Mau Pensiun

Industri sepatu, yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, kini berada dalam posisi sulit. Beberapa pabrik di sektor ini bahkan mempekerjakan hingga 30 ribu karyawan per fasilitas. Sebelumnya, industri ini sempat menikmati perkembangan positif pasca-pandemi Covid-19, dengan ekspor sepatu Indonesia mencapai 6,8 miliar dolar AS pada 2023. Namun, angka ini masih jauh di bawah Vietnam yang mencatatkan ekspor lebih dari 30 miliar dolar AS.

Adsense

Menurut Harijanto, keputusan MK yang mengisyaratkan perlunya pembentukan undang-undang baru dalam waktu dua tahun telah menambah ketidakpastian regulasi. “Selama dua tahun masa penyusunan undang-undang baru, investor pasti memilih menunggu. Ini menjadi tantangan besar bagi industri padat karya,” ungkapnya.

Industri sepatu dan garmen sangat rentan terhadap fluktuasi biaya tenaga kerja. Dengan kontribusi biaya tenaga kerja yang mencapai lebih dari 20 persen, setiap perubahan dalam aturan upah atau kebijakan ketenagakerjaan berdampak langsung pada keberlanjutan bisnis. Harijanto memberikan contoh, perusahaan dengan 20 ribu karyawan yang menerima gaji Rp 3 juta per bulan harus mengeluarkan Rp 60 miliar per bulan untuk biaya tenaga kerja saja.

Baca juga : Tekan Impor, Kemenperin Dorong Industri Serap Garam Lokal

“Industri padat karya ini sangat penting untuk menyerap tenaga kerja, khususnya bagi masyarakat dengan latar belakang pendidikan rendah. Namun, perubahan aturan yang terus-menerus seperti ini hanya akan melemahkan sektor ini,” tambahnya.

Harijanto menilai keputusan MK ini memberikan dampak jangka panjang yang merugikan. Investor yang telah menanamkan modal di Indonesia merasa seperti terjebak karena regulasi yang berubah dalam waktu singkat. “Kalau perubahan terjadi dalam jangka waktu 20 tahun, mungkin masih bisa diterima. Tapi jika hanya dalam tiga tahun aturan sudah diubah, jelas mengecewakan,” tuturnya.

Ia berharap pemerintah dapat memberikan kepastian hukum yang lebih solid untuk mendukung industri padat karya, sehingga mampu bersaing dengan negara lain seperti Vietnam dan menarik kembali minat investor. Stabilitas kebijakan, khususnya dalam hal upah minimum dan aturan ketenagakerjaan, dinilai sebagai kunci untuk memulihkan kepercayaan investor dan memastikan keberlanjutan sektor ini.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense