Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Aturan Upah Buruh 4 Kali Berubah Dalam 10 Tahun, Apindo Kecewa!
Kamis, 7 November 2024 21:24 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Apindo bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam mengatakan, pihaknya kecewa dengan aturan upah buruh yang terus berubah-ubah. Ini membuat ketidakpastian bagi pengusaha dan investor.
“Dalam 10 tahun sudah 4 kali berubah. Artinya aturan upah buruh berubah setiap 2 tahun sekali,” ujarnya saat menggelar jumpa pers soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Untuk diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam hal ini, MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terkait 21 tuntutan norma dalam UU Cipta Kerja.
Baca juga : Bamsoet Luncurkan 5 Buku Terbaru di Hari Ulang Tahun ke-62
Dari tuntutan tersebut, terdapat 71 poin yang terdiri dari tujuh klaster, yaitu mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya (outsourcing), cuti, upah dan upah minimum, pemutusan hubungan kerja (PHK), uang pesangon (UP), uang penggantian hak upah (UPH), dan uang penghargaan masa kerja (UPMK). Hal ini berdampak pada penghapusan klaster Ketenagakerjaan di Undang-Undang Cipta Kerja yang membuat Pemerintah harus menetapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dalam waktu dua tahun.
Menurut Bob, Undang–Undang Ketenagakerjaan seharusnya melindungi pekerja dan dunia usaha serta memberikan jaminan bagi investasi yang menciptakan lapangan pekerjaan baru. Namun, dengan kerap bergantinya regulasi, justru menimbulkan ketidakpastian
dan bahkan dapat berujung pada hilangnya lapangan pekerjaan.
“Padahal, Indonesia membutuhkan setidaknya 3 juta lapangan pekerjaan baru di setiap tahunnya,” ujarnya.
Baca juga : Cuaca Bogor Hari Ini Selasa (6/7) Cerah Dan Mendung Tebal, Waspada Angin Kencang
Menurut Bob, Apindo tidak anti kenaikan upah dan kesejahteran buruh. Namun, kesejahteraan itu harus dibarengi dengan kenaikan produktivitas.
Apindo juga menolak perusahaan diadu dengan pekerjanya dalam masalah upah. Menurut dia, masalah upah harusnya diselesaikan di level perusahaan. “Upah minimum itu untuk masa kerja 0-1 tahun. Di negara lain tidak ada itu upah minimum,” katanya.
Bob menambahkan, Apindo selaku asosiasi pengusaha menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia dan berkomitmen mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan ketetapan hukum yang berlaku sejak dikeluarkannya Keputusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut.
Baca juga : Tak Pernah Tidur Selama 30 Tahun
Senada dikatakan Ketua Apindo Anton J Supit. Menurut dia, setiap kebijakan ada ongkos akibatnya. “Dengan diubahnya aturan dalam 2 tahun sekali menimbulkan ketidakpercayaan dari investor. Investor jadi takut investasi,” katanya.
Yang akan merasakan berubah-ubahnya aturan adalah para pencari kerja baru. Sementara, bagi mereka yang sudah kerja, perusahaan bisa melakukan efisiensi untuk bisa membayar upahnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya