Dark/Light Mode

Aturan Upah Buruh Berubah, Beban Pengusaha Makin Bengkak

Jumat, 8 November 2024 00:31 WIB
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam. (Foto: DIT/RM)
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam. (Foto: DIT/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam mengatakan, perubahan aturan upah minimum buruh akan menambah beban dunia usaha. Iklim usaha di Indonesia juga menjadi semakin sulit. 

Menurut dia, saat ini perekonomian Indonesia sedang menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya, pelemahan daya beli masyarakat, lapangan kerja formal yang terbatas, konflik global yang berdampak pada logistik dan pengadaan bahan baku.

“Belum lagi keputusan Pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen di tahun depan,” ujarnya saat menggelar jumpa pers menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Baca juga : Aturan Upah Buruh 4 Kali Berubah Dalam 10 Tahun, Apindo Kecewa!

Dampak tersebut sangatlah dirasakan khususnya bagi industri padat karya dan UMKM yang sedang berjuang untuk memulihkan kondisi paska covid-19. 

“Perubahan aturan ketenagakerjaan yang terjadi setiap dua tahun dalam sepuluh tahun terakhir ini membuat sektor tersebut kesulitan membuat perencanaan keuangan dan mendapatkan kontrak jangka panjang,” ujar Bob. 

Di sisi lain, sektor padat karya sangat sensitif terhadap kenaikan upah minimum karena memiliki karakteristik biaya tenaga kerja yang lebih tinggi komposisinya dari biaya lain.

Baca juga : Soal Upah Tahun 2025, Buruh Kumpulkan Dewan Pengupahan Nasional

Menurut Bob, judicial review UU Cipta Kerja menimbulkan perubahan yang signifikan khususnya dalam penentuan upah minimum yang ditentukan berdasarkan sektoral.

“Oleh karena itu, penentuan upah minimum pun hendaknya memperhatikan perbedaan karakteristik sektor padat karya dan non padat karya,” ujarnya.

Untuk diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam hal ini, MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terkait 21 tuntutan norma dalam UU Cipta Kerja. 

Baca juga : Politik Dunia Makin Membara

Dari tuntutan tersebut, terdapat 71 poin yang terdiri dari tujuh klaster, yaitu mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),  pekerja alih daya (outsourcing), cuti, upah dan upah minimum, pemutusan hubungan kerja (PHK), uang pesangon (UP), uang penggantian hak upah (UPH), dan uang penghargaan masa kerja (UPMK). Hal ini berdampak pada penghapusan klaster Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja yang membuat Pemerintah harus menetapkan UU Ketenagakerjaan yang baru dalam waktu dua tahun. 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.