RM.id Rakyat Merdeka - PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) resmi menurunkan tarif jasa kebandarudaraan bagi penumpang pesawat dan maskapai.
Hal ini sejalan dengan Surat Menteri Perhubungan Nomor PR.303/1/20/MHB/2024 terkait Pengenaan Potongan Harga Tarif Jasa Kebandarudaraan.
Penurunan tarif bagi penumpang pesawat berupa potongan harga tarif sebesar 50 persen atas Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau juga dikenal dengan Passenger Service Charge (PSC), berlaku di seluruh bandara InJourney Airports yang berjumlah 37 bandara.
Di seluruh rute penerbangan domestik kelas ekonomi untuk periode pemesanan tiket pada 1 Desember 2024 - 3 Januari 2025 dengan keberangkatan penerbangan pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yakni 19 Desember 2024 - 3 Januari 2025.
Baca juga : Keren, Laporan Keberlanjutan InJourney Airports Salah Satu Terbaik Di RI
Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan, PJP2U merupakan tarif atas pelayanan di bandara dan dititipkan dalam tiket pesawat. Dengan begitu, ketika calon penumpang pesawat membeli tiket penerbangan, maka nominal tiket penerbangan itu sudah termasuk tarif PJP2U.
Faik memastikan, Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan dan InJourney sebagai holding BUMN di sektor aviasi dan pariwisata mendukung adanya penurunan harga tiket pesawat untuk membantu mobilitas masyarakat dan membangun perekonomian.
"Ini sebagai bentuk dukungan dalam menurunkan harga tiket pesawat yang sudah dinanti masyarakat, serta sebagai upaya semakin menggairahkan penerbangan di dalam negeri yang kemudian berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi dan pariwisata," kata Faik dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (2/11/2024).
Lebih lanjut, Faik menuturkan, kehadiran InJourney Airports salah satunya bertujuan untuk meningkatkan kontribusi bandara terhadap pertumbuhan ekonomi dan pariwisata nasional.
Baca juga : Elektabilitas Dendi Suryadi-Alif Turiadi 53,7 Persen Di Pilbup Kukar
Ia berharap adanya potongan harga tarif atas PJP2U pada momentum libur panjang akhir tahun ini dapat semakin menggairahkan perekonomian masyarakat dan mendorong destinasi wisata di dalam negeri untuk menjadi tujuan utama masyarakat saat berlibur.
Adapun, calon penumpang pesawat juga bisa menanyakan atau menghubungi langsung maskapai perihal adanya penurunan tarif PJP2U ini, yang mana pembayarannya dititipkan di harga tiket pesawat.
Di samping PJP2U, InJourney Airports menetapkan potongan harga tarif sebesar 50 persen atas Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) bagi maskapai penerbangan yang juga berlaku di seluruh bandara InJourney Airports pada masa Angkutan Nataru yakni 19 Desember 2024 - 3 Januari 2025.
Faik menuturkan, potongan harga tarif PJP4U ini merupakan salah satu bentuk dukungan InJourney Airports terhadap berbagai pihak dalam ekosistem aviasi.
Baca juga : Aludra dan InJourney Airports Jalin Kerja Sama, Dukung NZE Sektor Penerbangan
Potongan harga tarif sebesar 50 persen atas PJP4U diterapkan untuk pendaratan (landing fee) dan penempatan pesawat (parking fee) saat berada di bandara sebagai bentuk dukungan InJourney Airports kepada maskapai.
"Kami mengedepankan pengelolaan bandara berbasis ekosistem, di mana seluruh pihak saling bersinergi demi pelayanan kepada masyarakat," jelas Faik.
Faik menegaskan, InJourney Airports dan maskapai penerbangan telah membahas bersama aspek teknis implementasi kebijakan potongan harga tarif sebesar 50 persen atas PJP2U dan PJP4U ini agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.