RM.id Rakyat Merdeka - Partai Golkar mengapresiasi putusan Pengadilan Jakarta Barat (PN Jakbar) yang menolak seluruh gugatan pemohon terkait keabsahan penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar Tahun 2024.
Dengan adanya putusan dari PN Jakbar, penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar tahun 2024 sah secara hukum serta tidak melanggar ketentuan AD/ART Partai Golkar.
Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Muhammad Sattu Pali menyatakan, berbagai gugatan tentang kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia berguguran.
"Alhamdulillah, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan itu amarnya adalah pertama mengadili dalam provisi menolak tuntutan provisi penggugat seluruhnya dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat 1. Tentu kami dari Partai Golkar mengapresiasi putusan PN Jakbar ini," kata Sattu Pali dalam konferensi persnya di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (5/12).
Baca juga : Bamsoet Apresiasi Pagelaran Ketoprak Retno Kencana Eks Panglima TNI Yudo Margono
Sattu Pali mengungkapkan, gugatan dengan nomor perkara 868 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu terdaftar atas nama penggugat Ujang Bakhtiar yang merupakan seorang mantan kader Partai Golkar.
Selanjutnya, Sattu Pali mengatakan amar putusan menyebutkan gugatan penggugat prematur dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum berwenang memeriksa dan mengadili perkara.
"Dalam pokok perkaranya itu, pengadilan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," katanya.
Ia melanjutkan, terdapat beberapa gugatan Munas XI Partai Golkar Tahun 2024. Salah satunya sudah kelar, disusul dengan gugatan lain dengan substansi yang sama.
Baca juga : Nongkrong Bareng Twister Hadirkan Keseruan Positif Bagi Generasi Muda
"Nah memang ada beberapa gugatan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu ada dua, kemudian di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta itu ada dua juga. Ada dalam perkara 424 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Tadi pagi kami crosscheck di informasi Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Ternyata penggugat itu sudah mengajukan pencabutan, permohonan pencabutan gugatan," katanya.
Gugatan lainnya dalam perkara 389 yang memperkarakan soal keabsahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
Sattu Pali mengatakan, untuk hal ini pihaknya masih menunggu proses dari pengadilan untuk ditetapkan sebagai pihak tergugat dua intervensi.
"Jadi sehingga kalau kita berkesimpulan bahwa sehingga tinggal sisa satu perkara yang kita hadapi di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yaitu perkara nomor 389. Tetapi dengan metode yang dibangun di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sebenarnya itu sama. Substansinya sama dan terkait hasil munas juga," katanya.
Baca juga : Bamsoet Apresiasi Penanyangan Perdana Film "Sampai Nanti, Hanna!"
Dia menegaskan, tidak sahnya gugatan Munas Partai Golkar ini karena tidak ada dasar hukumnya. Untuk itu, Sattu Pali menegaskan Munas Partai Golkar pada Agustus lalu sesuai dengan Anggaran Dasar.
"Kalau kita katakan bahwa proses munas yang sudah dilakukan pada bulan Agustus kemarin itu, itu sudah sesuai dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga Partai Golkar maupun secara undang-undang partai politik juga sama," katanya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.